HEADLINE
Golkar Kalsel Tetap Optimis Hadapi Pemungutan Suara Ulang yang Diputus MK
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengabulkan sebagain gugatan paslon 02 Denny Indrayana untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi, disikapi Partai Golkar, selaku partai penyokong petahana Sahbirin-Muhidin.
Dalam jumpa pers yang digelar di DPD Golkar Kalsel, Jumat (19/3/2021) sore, Supian HK, selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel mengatakan, akan tetap menjalani apa pun keputusan MK.
“Bagi kami, apapun keputusan dan hasilnya akan tetap kita terima. Karena semua keputusannya ada di tangan rakyat Kalsel,” ujar Supian HK.
Ia berharap, selama 60 hari ke depan supaya tidak ada isu-isu atau hoax-hoax yang dapat memecah belah semua pihak. “Negara kita adalah negara yang demokratis, jadi apapun hasilnya tetap kita terima, karena hal tersebut merupakan hasil pilihan rakyat,” pungkas Supian HK.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 16.15 Wita, majelis hakim membacakan sejumlah putusan terkait gugatan paslon nomor 02 Denny Indrayana. Dari sejumlah gugatan, ada yang ditolak, dan sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca juga : Denny Indrayana: Alhamdulilah MK Kabulkan Gugatan Paslon 02, Saatnya Kembali Berjuang!
Di antara yang dikabulkan, adalah sejumlah pemilihan suara ulang di 24 TPS di Kacamatan Binuang, Tapin, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto.
Di antara putusan MK, KPU harus menempatkan PPS dan PPK baru di daerah pemilihan yang dimaksud.
Terkait itu, KPU Kalsel selaku salah satu pihak tergugat, menyatakan kesiapannya menjalankan putusan hakim konstitusi. KPU akan menjalankan hasil putusan sidang MK dalam lima hari usai adanya penetapan gugatan Pilkada yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
“Apa yang akan diputuskan MK nantinya akan dijalankan mulai dari penetapan hasil sidang,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji, saat ditemui Kanalkimantan.com, Selasa (16/3/2021) lalu di ruangannya.
Sarmuji menjelaskan, baik nantinya dalam keputusan MK nanti mengabulkan permintaan pemohon atau menolak. “Termasuk jika keputusan mengharuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang jalankan,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/tius)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli
-
DPRD Kapuas3 hari yang laluTurun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026


