Kabupaten Banjar
Soal Pembongkaran Bangunan di Sepanjang A Yani KM 6-KM 17, Warga Belum Tahu
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Setelah pembongkaran bangunan di atas sungai A Yani di wilayah Kota Banjarmasin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga turut melakukan upaya serupa dengan melakukan pembongkaran sepanjang jalan A Yani KM 6 hingga KM 17.
Rencana itu disampaikan melalui surat edaran Pemkab Banjar per tanggal 9 Maret 2021 yang ditujukan kepada pengguna badan bangunan di atas sungai.
Kanalkalimantan.com mencoba menanyakan sikap warga terutama pedagang pengguna bangunan di atas sungai terhadap edaran tersebut, Rabu (17/3/2021) siang.
Seorang pedagang kelontong di Jalan A Yani Km 7,4 yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku tidak menahu atas surat edaran tersebut. “Saya kira pembongkaran tersebut hanya dilakukan di Banjarmasin saja,” katanya.

Shania, pedagang gorengan di jalan A Yani Km 13. Foto: pras
Baca juga: Wanita Tewas di Save Hotel. Check In 3 Hari Lalu, Polisi Masih Cari Teman Prianya
Pedagang tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan imbauan sama sekali dari pihak pemerintah. “Biasanya pak RT atau Lurah pasti memberi tahu kepada kami, apalagi ini rumah pribadi dan kami sudah kenal dengan beberapa orang kelurahan,” ungkapnya.
Kanalkalimantan.com juga sempat menemui warga bernama Shania (36), pedagang gorengan di KM 13, yang juga mengaku tidak tahu perihal tentang pembongkaran tersebut.
“Biasanya kami diberitahu oleh pedagang di sebelah, nah sekarang tidak ada satupun yang memberi tahu. Dulu suami pernah memberitahu adanya pembongkaran di Banjarmasin, tapi kami tidak pernah menyangka pembongkarannya sampai ke sini,” ungkap Shania sembari menawarkan gorengan.
Wanita berjilbab ini mengaku siap jika sewaktu-waktu bangunan memang harus dibongkar. “Ini kan ada tiga pedagang gorengan lain. Mereka biasanya pada heboh kalau ada pemberitaan ini, nanti coba saya sampaikan,” katanya.
Walaupun kedua pedagang tersebut tidak mengetahui adanya imbauan untuk membongkar, Pemkab Banjar memberi tenggang waktu kepada para pedagang pengguna bangunan di atas sungai untuk melakukan pembongkaran hingga 26 Maret 2021 mendatang. (kanalkalimantan.com/pras)
Reporter: pras
Editor: bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE3 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut





