NASIONAL
Kabar Terkini Harun Masiku, KPK Yakin Tak Kabur ke Luar Negeri
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberadaan tersangka suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku hingga kini masih menjadi misteri. Berbagai kasus silih berganti ditangani komisi antirasuah, namun sudah setahun buron Harun Masiku tak juga tertangkap.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata buka suara. Ia meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
“Kami meyakini yang bersangkutan (Harun Masiku) masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itukan sudah ditutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi, seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, tidak akan lolos,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Ia menjelaskan, sejauh ini, sejumlah upaya telah dilakukan KPK untuk menemukan Harun Masiku, termasuk membentuk tim khusus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya. Kami tetap berusaha cari yang bersangkutan, bahkan sudah libatkan pihak kepolisian,” ujar Alexander.
Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020, hingga kini keberadaan Harun Masiku belum menemukan titik terang.
Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.(suara)
Editor: Suara
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rekayasa Pemasangan ATCS, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Target Juara Umum Popda Kalsel 2024, Aditya Janji Beri Bonus Pribadi
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai