KRIMINAL BANJAR
Dua Penjual Tuak Diamankan, AL dan LS Terancam Tiga Bulan Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjual minuman keras (Miras) jenis tuak masih ada di Kota Banjarbaru. Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua orann penjual Miras jenis tuak, di Pasar Yon 822, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Selasa (9/2/2021) malam.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin Noor membenarkan adanya penangkapan dua penjual miras jenis tuak tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 50 liter dan 25 liter tuak dari dua penjual, diketahui AL (52) warga Jalan Kecubung Komplek Amaco, Loktabat Utara, Banjarbaru dan LS (61), warga Jalan Karang Rejo, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.

“Keduanya ditangkap Unit Patroli Sat Sabhara Polres Banjarbaru saat patroli rutin di wilayah hukum Banjarbaru,” kata Iptu Tajuddin Noor.
Kedua penjual tuak langsung dibawa ke Mapolres Banjarbaru menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku dijerat pasal 8 ayat 1 Perda nomor 5 tahun 2006 tindak pidana ringan (tipiring), diancam pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Reporter: wahyu
Editor : bie
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPATELKI HSU Gelar Baksos Periksa Kesehatan Pelajar
-
HEADLINE2 hari yang laluTabrakan Kereta di Bekasi: 14 Meninggal Dunia, 84 Luka-luka, Libatkan Taksi Green SM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAmuntai Expo 2026 Ditutup, 11 Hari Perputaran Uang Capai Rp1,7 Miliar
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluMemperkuat Bahasa Daerah Lewat “Samarak Berbahasa Banjar” di SMPN 10 Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDPRD HSU Beri Catatan Rekomendasi LKPj Kepala Daerah 2025






