Hukum
Polsek Banteng Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Farmasi Terlarang
BANJARMASIN, Unit Reskrim Polisi Sektor Banjarmasin Tengah (Banteng) berhasil mengamankan 3 orang pelaku mengedarkan farmasi yang telah ditarik izin edarnya, Selasa (6/2) pukul 23.00 Wita, di Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pelaku atas nama MHA (28), warga Jalan 9 Oktober Gg Hasanudin RT 21 RW 02 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin, A (39) warga Ujung Harapan RT 05 RW34 Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru dan MT (26) warga Kelayan B Komplek 10 Keurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Banteng Ipda Achmad Doni Meidianto STK mengatakan, ketiga pelaku kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang telah ditarik izin edarnya jenis carnophen alias zenith. Dari tangan ketiganya didapati 50 butir obat jenis carnophen alias zenith yang diletakkan di atas plafon toko di TKP, 40 butir obat jenis dextaf, 50 butir obat jenis samcodin, 47 butir obat jenis dextro, 18 obat jenis dextaf warna pink, 50 obat warna putih merk samco.
“Pelaku terjerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, setidaknya 2 tahun penjara, Ketiga pelaku beserta barang diamankan ke Polsek Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut,†katanya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Bisnis2 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
HEADLINE2 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE1 hari yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
Olahraga2 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai









