Hukum
Polsek Banteng Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Farmasi Terlarang
BANJARMASIN, Unit Reskrim Polisi Sektor Banjarmasin Tengah (Banteng) berhasil mengamankan 3 orang pelaku mengedarkan farmasi yang telah ditarik izin edarnya, Selasa (6/2) pukul 23.00 Wita, di Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pelaku atas nama MHA (28), warga Jalan 9 Oktober Gg Hasanudin RT 21 RW 02 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin, A (39) warga Ujung Harapan RT 05 RW34 Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru dan MT (26) warga Kelayan B Komplek 10 Keurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Banteng Ipda Achmad Doni Meidianto STK mengatakan, ketiga pelaku kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang telah ditarik izin edarnya jenis carnophen alias zenith. Dari tangan ketiganya didapati 50 butir obat jenis carnophen alias zenith yang diletakkan di atas plafon toko di TKP, 40 butir obat jenis dextaf, 50 butir obat jenis samcodin, 47 butir obat jenis dextro, 18 obat jenis dextaf warna pink, 50 obat warna putih merk samco.
“Pelaku terjerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, setidaknya 2 tahun penjara, Ketiga pelaku beserta barang diamankan ke Polsek Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut,†katanya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE15 jam yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
Kabupaten Banjar20 jam yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Serahkan Satyalancana Karya Satya di Hari Kemerdekaan
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPaskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih







