Hukum
Polsek Banteng Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Farmasi Terlarang
BANJARMASIN, Unit Reskrim Polisi Sektor Banjarmasin Tengah (Banteng) berhasil mengamankan 3 orang pelaku mengedarkan farmasi yang telah ditarik izin edarnya, Selasa (6/2) pukul 23.00 Wita, di Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pelaku atas nama MHA (28), warga Jalan 9 Oktober Gg Hasanudin RT 21 RW 02 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin, A (39) warga Ujung Harapan RT 05 RW34 Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru dan MT (26) warga Kelayan B Komplek 10 Keurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Banteng Ipda Achmad Doni Meidianto STK mengatakan, ketiga pelaku kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang telah ditarik izin edarnya jenis carnophen alias zenith. Dari tangan ketiganya didapati 50 butir obat jenis carnophen alias zenith yang diletakkan di atas plafon toko di TKP, 40 butir obat jenis dextaf, 50 butir obat jenis samcodin, 47 butir obat jenis dextro, 18 obat jenis dextaf warna pink, 50 obat warna putih merk samco.
“Pelaku terjerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, setidaknya 2 tahun penjara, Ketiga pelaku beserta barang diamankan ke Polsek Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut,†katanya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluGubernur Kalsel Minta Pengembalian Benda Bersejarah dari Belanda
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat di Banjarbaru Capai 57,9 Persen
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBerprestasi di Tingkat Nasional, Bupati Banjar Beri Penghargaan kepada Pesilat Asal Martapura
-
HEADLINE1 hari yang laluHotspot Karhutla Nasional Turun, Kalteng Alami Lonjakan
-
kampus2 hari yang laluWasaka Adaro ULM Team Juara 3 KMHE 2026 Kategori Urban Concept
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Mengajak Alim Ulama Bersinergi Menekan Stunting






