Infografis Kanalkalimantan
7 Poin Penting PPKM Kalimantan Selatan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah mengeluarkan surat instruksi ihwal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten kota se-Kalsel.
Dalam isi surat instruksi bernomor Nomor 01 Tahun 2021 itu, Gubernur memaparkan pertimbangan, mengapa PPKM perlu diterapkan di Kalsel.
Salah satunya, angka kematian akibat Covid-19 yang masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,7 persen, hingga pada 9 Januari.
Pemerintah Kota Banjarmasin lebih dulu mengeluarkan surat edaran menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat Edaran bernomor Nomor : 442.11/01-P2P/Diskes resmi dikeluarkan pada 11 Januari 2021, secara umum ditujukan kepada seluruh warga jota Banjarmasin, khususnya kepada para pelaku usaha, pengelola THM, cafe, restoran, rumah makan dan Wedding Organizer (WO).
Kemudian, dalam surat edaran itu juga tercantum 7 poin penting yang harus dipatuhi oleh warga Kota Banjarmasin selama 14 hari kedepan.
Lalu apa saja poin penting dalam PPKM ini? Berikut tujuh poin pentingnya dalam infografis.
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Kapuas15 jam yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Kabupaten Balangan24 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA
-
HEADLINE1 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
OPINI17 jam yang laluTren Meningkatnya Pelaku Kasus Korupsi di Kalsel






