Infografis Kanalkalimantan
7 Poin Penting PPKM Kalimantan Selatan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah mengeluarkan surat instruksi ihwal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten kota se-Kalsel.
Dalam isi surat instruksi bernomor Nomor 01 Tahun 2021 itu, Gubernur memaparkan pertimbangan, mengapa PPKM perlu diterapkan di Kalsel.
Salah satunya, angka kematian akibat Covid-19 yang masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,7 persen, hingga pada 9 Januari.
Pemerintah Kota Banjarmasin lebih dulu mengeluarkan surat edaran menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat Edaran bernomor Nomor : 442.11/01-P2P/Diskes resmi dikeluarkan pada 11 Januari 2021, secara umum ditujukan kepada seluruh warga jota Banjarmasin, khususnya kepada para pelaku usaha, pengelola THM, cafe, restoran, rumah makan dan Wedding Organizer (WO).
Kemudian, dalam surat edaran itu juga tercantum 7 poin penting yang harus dipatuhi oleh warga Kota Banjarmasin selama 14 hari kedepan.
Lalu apa saja poin penting dalam PPKM ini? Berikut tujuh poin pentingnya dalam infografis.
-
HEADLINE3 hari yang laluRudy Ariffin Gubernur Kalsel 2005-2010 dan 2010-2015 Wafat
-
HEADLINE2 hari yang laluTiga Dekade Menanti Rumah Ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang laluBPBD Kalsel: 2.586 Kejadian Karhutla, Luas Terbakar 16.539,65 Hektare
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluLantik 23 Pembakal, Bupati Banjar Minta Pembakal Rangkul Semua Pihak
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPerbaiki Atap Bangunan, Seorang Pekerja di Sungai Sipai Tersetrum
-
Budaya2 hari yang lalu“Antasan Banjar Festival 2026” Melestarikan Musik Tradisi



