Connect with us

Kriminal

Pasutri Diduga Jual Sabu di Kusan Hilir Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir membekuk dua orang yang terlibat Narkoba. Foto: humaspolrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir membekuk dua orang diduga penjual barang haram di sebuah rumah di RT 04 Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (2/12/2022).

Penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita, pihak kepolisian mengamankan sepasang suami isteri berinisial AS dan M yang diduga menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan peristiwa pengungkapan kasus sabu tersebut.

Kronologi bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika barang terlarang jenis sabu.

 

 

Baca juga: Viral Potongan Video Haul Sekumpul Bikin Masyarakat Terkecoh, Begini Imbauan Polres Banjar

“Dari informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir, hingga akhirnya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelasnya, Sabtu (3/12/2022).

Barang bukti Narkotika yang diamankan polisi diantaranya 1 bungkus berisi 8 paket butiran kristal, diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram, 1 bungkus berisi 3 paket butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, 1 bungkus berisi 2 paket butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram, 1 bungkus sabu seberat 3,37 gram dan 1 bungkus berisi sabu seberat 0,24 gram.

Selain itu barang bukti pendukung lainnya turut diamankan seperti 1 bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi 7 batang rokok dan uang tunai sebesar Rp 32 ribu, 1 bungkus yang berisikan plastik klip, 1 buah kotak laci kecil motif bungga warna pink, 1 buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, 1 buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI, Uang Tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 unit Handphone merk Vivo warna ungu, 1 unit Handphone merk Vivo warna abu-abu, dan 1 buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing.

“Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Kusan Hilir,” pungkas Kasi Humas Polres Tanbu.

Baca juga: Syahwat Setelah Nonton Film Dewasa, Lelaki 33 Tahun di Beruntung Baru Cabuli Anak Tiri

Perbuatan kedua tersangka itu terancam pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->