Connect with us

Kriminal

Syahwat Setelah Nonton Film Dewasa, Lelaki 33 Tahun di Beruntung Baru Cabuli Anak Tiri

Diterbitkan

pada

Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tiri. Foto: polsekberuntungbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus pencabulan terhadap anak tiri diduga dilakukan seorang pria warga Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.

Tak hanya sekali, diketahui pelaku berinisial S (33) melakukan pencabulan terhadap anak tiri sebanyak 5 kali lantaran nafsu setelah menonton film porno.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, S (33) diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya, pada Rabu (23/11/2022) dini hari.

“Pelapor yang merupakan istri dari S atau ibu dari korban, mengetahui dugaan pencabulan tersebut setelah RS melaporkan kepadanya,” ungkapnya, Sabtu (3/12/2022)

 

 

Baca juga: Viral Potongan Video Haul Sekumpul Bikin Masyarakat Terkecoh, Begini Imbauan Polres Banjar

Dari pengakuan korban kepada ibunya, S (33) melakukan pencabulan kepada dirinya sebanyak 5 kali.

Gerak cepat dilakukan Polres Banjarbaru, melalui Unit PPA Polres Banjarbaru meringkus S (33) yang di-back-up Polsek Beruntung Baru. S (33) saat diringkus berada di tempat kerjanya di Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar pada Jumat (2/12/2022) sore.

“Tersangka S diduga melakukan tindakan tersebut dikarenakan nafsu setelah menonton film porno,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S (33) disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->