Connect with us

Kanal

Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap IRT Pengedar Sabu

Diterbitkan

pada

Heni diamankan polisi saat menjual sabu. Foto: Istimewa

BATULICIN, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan pelaku diduga menjual narkotika, bernama Heni Daslina (34), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Arif Rahman Hakim, RT 006, Desa Pasar Baru Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku diamankan petugas Jum’at (27/7) pukul 19.00 Wita, di Gang Pesantren Desa Mudalang Kusan Hilir. Ketika itu Heni tengah menunggu pelanggannya untuk membeli paket sabu-sabu. Namun transaksi tersebut digagalkan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Diketahuinya Heni sebagi pengedar narkoba ini,  diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tanbu Iptu Sunardi melalui Kanitnya berkat adanya informasi masyrakat.

“Atas informasi dari masyarkat kami meringkus tersangka beserta sejumlah barang bukti” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 7.24 Gram, 1 buah Handphone merk Samsung warna putih, 1 sendok kecil warna hijau, dan 1 kotak warna hitam.

Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

“Karena telah terbukti menyimpan sabu,  Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara” pungkas Kasat Narkoba Polres Tanbu. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->