Connect with us

Kriminal Banjarmasin

84 Kg Sabu Tersangka Emon Dimusnahkan, Kapolres Banjarmasin: Bandar Bisa Kita Tembak!

Diterbitkan

pada

Pemusnahan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan kasus jajaran Polres Kota Banjarmasin, Rabu (10/2/2021). Foto : polres kota banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Polisi memusnahkan 85,4 Kilogram (Kg) sabu, 29.996 butir ekstasi dan 27,8 gram ganja di Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin, Rabu (10/2/2021) pagi.

Kapolres Kota Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat, mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan periode pengungkapan dari Desember hingga Februari oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin serta Polsek jajaran.

Dari hasil tangkapan itu, Polresta Banjarmasin serta Polsek jajaran turut mengamankan sebanyak 12 pelaku.

Adapun sabu yang dimusnahkan itu termasuk barang bukti hasil tangkapan terbesar Polresta Banjarmasin dari pelaku Hs alias Emon (26) pada pertengahan Desember lalu.

 

Kala itu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus Emon dengan sabu-sabu seberat 84 Kg dan 30.000 ekstasi. Narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik rumah sakit.

“Agar terbakar habis dan tak bersisa,” kata Kapolres Kota Banjarmasin.

Atas pemusnahan itu, Kapolresta mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan 1.310.963 jiwa dari bahaya narkoba. Kepada para bandar narkoba, Kapolresta menghimbau agar cepat-cepat bertaubat.

“Kita akan bertindak tegas. Kalau tidak bertaubat, bisa saja kita tembak. Daripada stres menjalani hukuman lebih baik ditembak,” tegasnya.

Kapolres Kota Banjarmasin juga meminta kepada warga Banjarmasin, terkhusus kawula muda agar terus menjaga diri dari narkoba.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan, para pelaku akan dituntut sesuai fakta persidangan serta jumlah barang bukti.

“Kalau barang bukti mencapai 10 kilogram itu kita tuntut pasti di atas 15 tahun,” katanya.

“Untuk yang 84 kilogram, kita lihat dulu fakta persidangannya seperti apa. Kalau dia memang mengetahui barang yang dibawanya artinya dia turut menyebarkan. Bisa kita tuntut seumur hidup,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/tius)

Reporter: tius
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->