Connect with us

Kabupaten Banjar

823 WBP Narkotika Karang Intan Terima SK Remisi Idul Fitri

Diterbitkan

pada

Warga binan mendapatka remisi Idul Fitri Foto : rendy

MARTAPURA,  838 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas 2A, Karangintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) di usulkan mendapat remisi Khusus pada hari raya idul Fitri 1440 H tahun 2019, Rabu (6/5).

“Hingga saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Karang Intan 1055 orang,  yang diusulkan 838 namun yang sudah terbit SKnya 823 orang, sisanya 6 orang sudah dapat persetujuan mentri dan menunggu penerbitan SK terkait PP 99,” Jelas Kepala Lapas Narkotika Karangintan, Supari.

Lebih jauh dirinya menjelaskan sebelum menerima remisi WBP harus memenuhi beberapa persyaratan seperti administrasi, substansi tidak melakukan pelanggaran sehingga mendapat remisi khusus yang besarnya antara 15 hari hingga 1 setengah bulan.

“Alhamdulilah semua usul kita dapat di setujui,  karena memang pemerintah menyatakan propesional, akuntabel,  transparan dan tidak berbelit-belit, kalau memang dia memenuhi syarat mengapa tidak,  ya langsung saja,” katanya.

Ditambahkan dengan adanya remisi ini para warga binaan dapat memperbaiki diri, taat dan tidak melanggar dan taat hukum, sehungga nantinya apabila bebas dapat menjadi warga negara Indonesia yang baik.

Sementara itu masih di tempat yang sama Ahmadi salah satu WTP di Lapas Narkotika Karang Intan mengatakan ini kali keduanya dirinya mendapatkan remisi Khusus pada hari raya idul Fitri setelah di vonis selama 5 tahun penjara.

Dirinya merasa sangat bersyukur pemerintah memperhatikan nasip WTP sehingga dapat memperbaiki diri apabila menghirup udara bebas nanti.

“Alhamdulilah sangat membantu sekali, saya dapat remisi Khusus pada hari raya idul Fitri lagi,  mungkin sisa 15 bulan lagi saya di sini, semoga tahun depan dapat remisi lagi,” singkatnya. (Rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->