Connect with us

Kota Banjarbaru

530 Perkara Cerai Gugat Istri di PA Banjarbaru, Ini Faktor Penyebabnya

Diterbitkan

pada

Kepala PA Banjarbaru, Lia Auliyah. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cerai gugat atau cerai dari pihak istri masih mendominasi perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru dari seribu lebih perkara yang ditangani sepanjang tahun 2022 lalu.

Setidaknya lebih dari 500 perkara cerai gugat yang tercatat di PA Banjarbaru dengan berbagai unsur yang melatarbelakangi kasus perceraian tersebut.

Ketua PA Banjarbaru, Lia Auliyah mengatakan, perkara perceraian di PA Banjarbaru lebih banyak dari pihak istri yang mengajukan gugatan. Hal ini diakibatkan karena ketidakharmonisan di dalam rumah tangga.

“Yang mendominasi perkara di PA Banjarbaru adalah perceraian dengan rincian 156 perkara cerai talak dan 530 perkara cerai gugat,” ujar Lia Auliyah, Selasa (21/2/2023) siang.

 

Baca juga: Besok Air Leding Seret di Banjarmasin Utara, Ini Wilayah Terdampak

Diungkapkan Lia, ada beberapa faktor perceraian dari pihak istri terjadi, diantaranya karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ekonomi, adanya pihak ketiga dan beberapa faktor lainnya.

“Lebih banyak perselisihan dan pertengkaran terus menerus atau ketidakharmonisan, yang mengakibatkan perceraian itu,” katanya.

Dijelaskan Lia untuk perkara cerai gugat merupakan perceraian dari pihak istri. Sedangkan untuk cerai talak merupakan perceraian dari pihak suami.

“Kalau tahun 2023 ini, perkara di PA Banjarbaru masih banyak terkait isbat nikah,” sebutnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca