Connect with us

Hukum

3.093 Napi di Kalsel Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 40 Langsung Bebas

Diterbitkan

pada

Ribuan napi di Kalsel mendapatkan remisi Idul Fitri Foto: net

BANJARMASIN, Sebanyak 3.093 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Kalsel mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1.440 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 40 diantaranya langsung menghirup udara bebas.

“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP (Warga Binaan Permasyarakataan) dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin Kiemas.

Menurutnya, saat ini napi dan tahanan yang mendekam di Lapas maupun Rutan jumlahnya mencapai ribuan orang. Pemberian remisi tersebut kata Alfi merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif.

Dari 3.053 napi yang mendapat remisi khusus hari raya, 64 napi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan, 280 napi dapat remisi sebanyak 1 bulan setengah, 1.920 napi remisi sebanyak 1 bulan, dan 789 napi sebanyak 15 hari.

Dari jumlah napi tersebut berasal dari 7 Lapas, antara lain, Lapas Banjarmasin, Lapas Narkotika Karang Intan, Lapas Amuntai, Lapas Kotabaru, Lapas Kelas III Tanjung, dan Lapas Perempuan Martapura. Kemudian ada juga 6 Rutan, antara lain Rutan Pelaihari, Rutan Rantau, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Tanjung dan Rutan Marabahan. Sisanya LPKA Martapura.(rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->