Connect with us

HEADLINE

2.305 Tiang Fiber Optik “Bodong” Jejali Banjarbaru, PUPR Bakal Tertibkan!

Diterbitkan

pada

DPMPTSP Banjarbaru mencatat ada 2.305 tiang siber optik yang belum memiliki rekomendasi penempatan. Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru bakal menata tiang jaringan utilitas dalam hal ini fiber optik atau jaringan telekomunikasi.

Kamis (3/11/2022) kemarin, sudah disahkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)  terkait surat izin penempatan jaringan utilitas di Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru.

Berdasarkan data DPMPTSP Kota Bajarbaru, hingga saat ini sudah ada 3.952 tiang yang terpasang dan sudah dilakukan survey, 2.305 tiang di antaranya belum terdapat rekomendasi penempatan.

Kota Banjarbaru sendiri mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu. Namun, hingga saat ini pelaksanaannya belum berjalan maksimal.

 

Tiang jaringan utilitas kabel fiber optik yang terus memadati Kota Banjarbaru. Foto: ibnu

Baca juga  : Jaringan Utilitas Fiber Optik Bikin Wajah Banjarbaru Semerawut, Tiang Terpasang Tapi Tak Berizin

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Adi Maulana mengatakan berdasarkan Perda ini pihaknya ingin melakukan penataan jaringan utilitas, pengawasan, dan perizinannya.

“Fiber optik mulai ramai baik pemasangan tiang maupun usulan izin mulai tahun 2019 akhir dengan puncak pada saat pandemi Covid-19, hingga saat ini sudah ada 4 perusahaan utilitas dengan bermacam-macam vendor dan berbagai lokasi,” katanya, Jumat (4/11/2022) siang.

Dijelaskannya pengaturan jaringan fiber optik ini belum terlalu jelas, sehingga terjadi kebingungan terkait perizinan.

“Ketika kami mempelajari Perda pada tahun 2021 dan disahkan tahun 2022, ternyata izinnya itu khusus penempatan jaringan utilitas dan setahu kami (PUPR, red) yang berhasil menerapkannya Kota Surabaya,” ungkapnya.

Baca juga  : Disdukcapil Tanbu Perkenalkan Inovasi Detak-detik di Kecamatan Sungai Loban

Diakuinya, perizinan jaringan utilitas di Kota Banjarbaru terbilang baru. Sehingga, Dinas PUPR Kota Banjarbaru kewalahan melakukan penataan jaringan utilitas, pasalnya pihaknya masih kekurangan SDM khusus pengawasan dan penataan.

“Kami (PUPR, red) belum ada tenaga khusus untuk melakuka pendataan dan pengawasan, masih menggunakan anggota yang ada, memang cukup kewalahan,” akunya.

Hingga saat ini, lanjut Adi sudah ada 24 permohonan izin jaringangan utilitas fiber optik yang masuk ke Dinas PUPR Kota Banjarbaru, baru 9 permohonan yang diterbitkan surat rekomendasi.

Menurutnya, bagi perusahaan atau vendor penyedia jaringan utilitas harus mengajukan izin ke Pemko selaku pemilik aset, sehingga bisa diatur penempatan pemasangannya.

“Kami bertahap menata dan kedepannya akan dibentuk tim secara khusus terkait utilitas ini, yang mulai menata tiang-tiang yang sudah terpasang,” ungkapnya.

Baca juga  : Akses Jalan di RT 22 Sungai Gampa Banjarmasin Amblas, Warga Ada yang Terjatuh

Dijelaskannya, pemasangan kabel fiber optik yang dipasang perusahan telekomunikasi tidaklah menyalahi aturan.

“Selagi mereka (perusahaan) menempatkan tiangnya sesuai arahan kami (PUPR) mereka tidak menyalahi aturan, kalau kabel yang semerawut itu dua hal berbeda yang diatur,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter  : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->