Connect with us

HEADLINE

17 PNS Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo Belum Ditangkap, KPK: Mereka Masih di Rumahnya

Diterbitkan

pada

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

KANALKALIMANTAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 tersangka terkait kasus jual beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten probolinggo. Namun dari puluhan orang itu, KPK baru menetapkan lima tersangka.

Mereka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Kemudian, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jika kelima tersangka itu ditangkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Alex pun menjelaskan belum dapat menangkap 17 tersangka lainnya,karena tim satgas di lapangan fokus terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang mengamankan barang bukti uang. Di mana, dari lima tersangka yang diamankan salah satunya yang mengumpulkan uang 17 tersangka lainnya yang ingin menjadi kepala desa.

 

 

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Baca juga: Jika PPKM Turun Level di Banjarbaru, PTM Terbatas Digelar

17 orang ini, kata Alex, merupakan ASN Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang juga menyuap Bupati Puput dan suaminya untuk mengisi jabatan Kepala Desa. Alex pun menegaskan bahwa 17 tersangka ini semua masih berada di rumah masing – masing.

“Ini ada 22 tersangka, yang lain ke mana? ini masih di rumahnya. Karena pada saat kita melakukan OTT, kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang. Tapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang,” kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, Alex menyebut bukti kuat 17 tersangka dapat dinaikan statusnya pula karena dalam pemeriksaan di Polda Jatim dan KPK setelah di OTT, bahwa ditemukan sejumlah barang bukti uang. Terkait temuan bukti itu, mereka ternyata yang ingin menjadi kepala desa dan harus menyetor uang Rp 20 juta kepada Bupati Putri dan suaminya.

“Nah, uang tersebut berasal dari para calon pejabat kepala desa yang bersedia memberikan uang sebesar Rp 20 juta per orang. Itu juga yang 18 tadi berdasarkan pemeriksaan para tersangka terkait asal uang,” ujar Alex.

Maka itu, Alexander pun meminta kepada 17 tersangka untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.
“Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK,” imbuhnya.

Adapun 17 tersangka yang belum ditangkap adalah Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka. Mulai dari 31 Agustus sampai 19 September 2021.

Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Insentif Nakes Tak Dibayar, 10 Kepala Daerah Cuma Kena Tegur Mendagri, 3 Ada di Kalimantan

Sebelum dilakukan penahanan, lima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sebagai pemberi suap Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->