Pemerintahan
Ombudsman RI : Layanan Publik Pemkab HST Masih Zona Kuning
BARABAI, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (27/2) lalu.
Laporan hasil kepatuhan diserahkan Asisten Muda Ombudsman RI Sopian Hadi kepada Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Ehwan Rijani di Auditorium Kantor Bupati HST, disaksikan langsung sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dinilai dalam penilaian kepatuhan tahun 2017.
Di Kabupaten HST ada 7 SOPD yang dilakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang meraih poin tertinggi dengan nilai rata-rata 75,27 dari 33 produk layanan administrasi yang dinilai dan berada pada tingkat kepatuhan sedang (kuning), bersama dengan dua SOPD lainya Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan KB.
Sementara 4 SOPD, Dinas Lingkungan dan Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Pasar, Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak berada pada tingkat kepatuhan rendah atau merah.
Sopian Hadi, Asisten Muda Ombudsman RI mengatakan, laporan hasil kepatuhan tersebut merupakan penilaian dari bulan Mei-Juli 2017 dengan nilai keseluruhan untuk pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah 56,71.
“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap 59 produk layanan administratif diperoleh nilai 56,71 dan Kabupaten HST berada pada zona kepatuhan kuning (sedang), dan kami berharap pada penilaian kepatuhan tahun 2018 ini Pemerintah Kabupaten HSU bisa berada pada zona kepatuhan hijau (tinggi),†ungkapnya.
Ia juga menyampaikan hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, dan hal ini dapat berdampak pada buruknya pelayanan yang diberikan.
“Pada dasarnya yang dinilai baru pada tingkat kepatuhan standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, belum pada kualitas dari pelayanan yang diberikan,†katanya.
Sementara itu, menindak lanjuti hasil penilaian yang baru saja diperoleh Pemkab  HST, Asisten III Ehwan Rijali meminta kepada seluruh SOPD agar bisa melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian, dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kedepan kita berharap bisa lebih baik sehingga bisa mendapat zona kepatuhan tinggi (hijau), dan meminta kepada seluruh SOPD agar meningkatkan kepatuhan terhadap standar layanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat, mengingat tahun ini, Kabupaten HST kembali disurvey oleh Ombudsman RI,†ujarnya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Banjar9 jam yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Ekonomi1 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen





