HEADLINE
124 Bacaleg DPRD Kalsel Tidak Memenuhi Syarat
Ketua KPU Kalsel: Diberikan Kesempatan Memperbaiki
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan telah merampungkan verifikasi perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kalsel Pemilu serentak 2024.
Pada masa pendaftaran, total Bacaleg DPRD Kalsel yang didaftarkan partai politik (Parpol) berjumlah 850 orang, namun setelah proses pengecekan administrasi dan dilakukan perbaikan tersisa 785 Bacaleg.
Terbaru dari hasil akhir verifikasi administrasi ulang persyaratan Bacaleg yang berakhir pada 5 Agustus 2023 menunjukan masih banyak Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kalsel, hanya 6 Parpol yang semua Bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat.
Baca juga: Truk BPBD Banjar Turun Tangan, 4 Tanki Air Bersih Dipasok ke Kertak Hanyar
Mereka antara lain PKB dengan jumlah 55 Bacaleg, Partai Gerindra 55 Bacaleg, Partai Golkar 55 Bacaleg, PKS 55 Bacaleg, Partai Garuda 2 Bacaleg, dan Perindo 26 Bacaleg.
Sementara itu untuk partai yang Bacaleg ada dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu PDIP 8 orang TMS dari 55 Bacaleg, Partai Nasdem 6 orang TMS dari 55 Bacaleg, Partai Buruh 25 TMS dari 49 Bacaleg, dan PKN 15 TMS dari 20 Bacaleg.
Kemudian Partai Hanura 2 orang TMS dari 18 Bacaleg, PAN 5 TMS dari 55 Bacaleg, PBB 1 TMS dari 23 Bacaleg, Partai Demokrat 2 TMS dari 54 Bacaleg, PSI 35 TMS dari 55 Bacaleg, PPP 1 TMS dari 55 Bacaleg, dan Partai Ummat 21 TMS dari 51 bacaleg.
Jika dijumlahkan, total Bacaleg DPRD Kalsel yang dinyatakan TMS pada tahap verifikasi perbaikan berkas persyaratan yaitu sebanyak 124 orang. Sedangkan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 661 orang dari 785 Bacaleg.
Baca juga: Bangun Kawasan Olahraga di Cempaka, Proses Pembebasan Lahan 201,38 Hektare Disampaikan ke Warga
Ketua KPU Kalsel Dr Andi Tenri Sompa mengatakan, Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan selama enam hari dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
“Masih ada perbaikan hingga tanggal 11 Agustus 2023,” katanya kepada Kanalkalimantan.com Selasa (8/8/2023) pagi.
Masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) juga dilakukan pihaknya dari tanggal 6-11 Agustus 2023.
Andi Tenri menambahkan, jika sampai tanggal 11 Agustus 2023 Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak melakukan perbaikan atau sudah tidak dapat memperbaiki berkas, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan dapat digantikan.
Baca juga: Tahanan Lapas Karang Intan Tewas Ditikam, Benda Tajam Lolos Masuk Kamar Sel
“Hanya boleh digantikan dengan yang lain atas sejumlah alasan dari DPP partai politik,” pungkas Ketua KPU Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
HEADLINE2 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
Kota Banjarbaru16 jam yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
kampus3 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K
-
HEADLINE3 hari yang laluPemerintah Umumkan Sayembara Logo HUT Ke-81 RI


