Kota Banjarmasin
10 Hari Penerapan Perwali, 807 Orang Langgar Protokol Kesehatan Tak Pakai Masker
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masa penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di masyarakat di Kota Banjarmasin pun diputuskan untuk diperpanjang.
Artinya, pemberlakuan sanksi berupa denda uang tunai maupun sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga akan dilanjutkan.
Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina mengatakan, perpanjangan masa tersebut merupakan hasil dari evaluasi keseluruhan pelaksanaan Perwali yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker dan menghindari kerumunan sejak 1 September 2020 yang lalu.
“Pada intinya kita sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan ini selama satu bulan,” kata Ibnu di Banjarmasin, Jumat (11/9/2020) siang.
Menurut Ibnu, selama Perwali yang bertujuan untuk meminimalisir resiko penularanCovid-19 itu dilaksanakan, tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai membaik. Dimana, dalam 10 hari pelaksanaannya, tingkat kesadaran masyarakat berangsur membaik.
“Bahkan mencapai 75 persen,” ujarnya.
Hingga saat ini, ia melanjutkan, petugas gabungan telah menindak 807 orang warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Dari keseluruhannya, 105 orang diantaranya mendapat sanksi berupa denda uang.
“383 orang mendapat sanksi sosial serta 319 orang dikenakan tegur lisan dan terlulis,” imbuh Ibnu.
Ia membeberkan, nominal hasil denda yang didapatkan Pemko selama 10 hari pemberlakuan Perwali tersebut sekitar Rp7 juta. “Paling tidak memberikan efek jera kepada pelanggar, karena target utamanya bukan uang, tapi tibgkat kedisiplinan warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah,” terangnya.
Sehingga, ia berharap dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan Perwali Nomor 68 itu, bisa semakin meningkatkan kesadaran warga untuk lebih disiplin protokol kesehatan.
Apalagi, dalam waktu dekat DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
“Kita lihat lagi kedepannya. Yang pasti untuk pintu masuk Kota Banjarmasin harus lebih diperketat lagi. Jangan sampai kota ini kembali menjadi zona merah,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluBanjir Kalsel Bencana Ekologis, Wapres Gibran Sebut Ada Kesalahan Tata Ruang
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluLengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah
-
HEADLINE2 hari yang laluBanjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!
-
Kalimantan Utara3 hari yang laluJadi UMP Tertinggi, Segini Rincian UMP dan UMK Kalimantan Utara 2026, Naik 5,45%!
-
HEADLINE2 hari yang laluTinjau Banjir di Kalsel, Wapres Gibran Minta Percepatan Pemulihan
-
HEADLINE1 hari yang laluMengawal Kasus Pembunuhan Zahra Dilla Lewat Gerakan Udara Aksi Kamisan



