Kabupaten Kapuas
1 PDP Meninggal Dinyatakan Positif Covid-19, Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS –
Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19).Hal ini ditetapkan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menyusul perkembangan kasus terkini.
Pernyataan ini dikatakan Kepala Dinas Kominfo DR H Junaidi selaku juru bicara posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (11/4/2020).
Penetapan status tersebut dilakukan setelah mengetahui bahwa satu pasien yang meninggal pada tanggal 8 April 2020 dinyatakan positif covid-19. Pasien tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Basarang dan kini sudah dikebumikan.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 April 2020, pukul 22.00 WIB. Kami laporkan bahwa Kabupaten Kapuas ditetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19),†ujar H Junaidi.
Dalam keterangannya, menjelaskan, total ODP sebanyak 17 orang dan PDP yang meninggal 1 orang.
Ia menambahkan, dengan adanya 1 pasien PDP yang meninggal dinyatakan positif di Kuala Kapuas ini, maka Kabupaten Kapuas yang berstatus siaga darurat menjadi tanggap darurat.
“Dengan adanya kasus positif covid-19 ini, maka status Kabupaten Kapuas dari siaga darurat, kami tingkatkan menjadi status tanggap darurat,†jelas Kadis Kominfo.
Untuk lebih waspada, Bupati mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan social distancing dan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kepada masyarakat Kuala Kapuas agar tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk social distancing, menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, kenakan masker saat keluar rumah untuk sesuatu yang penting.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di perantauan agar menahan diri untuk tidak mudik lebih dulu sampai situasi benar-benar aman.
“Jika ada yang berpergian keluar rumah, sesampainya di rumah harus membersihkan semua barang bawaan dengan disinfektan. Budayakan hidup bersih dan sehat. Rajin cuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Dan jika ada baru saja pulang dari luar kota agar pihak keluarga segera melapor ke posko posko covid-19 terdekat, ke Aparat atau Perangkat desa setempat. Saya mengimbau kepada kepala desa agar mereka diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari,†tutupnya. (Kanalkalimantan.com/Ags)
Editor : Chell
-
HEADLINE19 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas20 jam yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin



