Hukum
Yusril : 9 Kali Melawan Presiden, Saya Menang 7 Kali
BANJARMASIN, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan tiga gugatan Sebuku Group atas Gubernur Kalsel.
“Bersyukur dengan keputusan ini walau belum final, karena kuasa hukum tergugat menyatakan mengajukan banding,†kata tim kuasa hukum Sebuku Group Yusril Ihza Mahendra, Kamis (7/6).
Yusril mempersilahkan kubu Pemprov Kalsel untuk menyampaikan memori banding dan pihaknya siap membuat kontra memori banding sebagai bahan tanggapan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Yusril mengapresiasi majelis hakim PTUN Banjarmasin yang memutus berdasarkan pertimbangannya dengan melihat fakta persidangan serta argumen dan keterangan saksi ahli, meski di bawah tekanan dan penggalangan opini yang luar biasa.
“Jelas dari argumentasi, bukti-bukti dan kemudian keterangan ahli yang pada intinya keputusan Gubernur Kalsel harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,†beber Yusril.
Pakar hukum tata negara itu pun berpesan kepada masyarakat untuk menghormati putusan PTUN tersebut, termasuk Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor selaku tergugat yang dikalahkan.
“Jadi siapa saja yang berhadapan dengan penguasa, kita lawan saja di pengadilan. Saya sering kali melakukan itu. Bahkan, saya sembilan kali melawan presiden di pengadilan, di mana tujuh diantaranya saya menang. Itu artinya, presiden saja bisa kalah sepanjang ada kekuatan argumen dan alat bukti yang diajukan di persidangan,†pungkas mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia itu.
Pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM dipimpin hakim ketua Luthfie Ardhian, dalam pertimbangannya menyatakan, tidak ditemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi.
Sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan oleh karenanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi obyek sengketa batal dan mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur serta menghukum biaya perkara sebesar Rp 277.500.
Sedangkan pada perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM yang diajukan PT Sebuku Tanjung Coal, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Retno Widowati juga memenangkan penggugat. Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM dari PT Sebuku Batubai Coal yang dipimpin hakim ketua Dafrian. (bie)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Bisnis2 hari yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kriminal Banjarmasin17 jam yang laluCekcok Berakhir Maut di Gang Seroja, Dua Pelaku Diringkus
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluBNNK Balangan Tes Urine Para Sopir Angkutan Lebaran, Dua Didapati Positif




