Connect with us

kriminal banjarbaru

Warga Sebut Ada Transaksi Narkoba di A Yani Km 32, ZOG Akhirnya Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

ZOG dibekuk anggota Polsek Banjarbaru Barat karena diduga pelaku penyalah guna Narkoba. Foto: polsekbjbutara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – ZOG (29) pemuda asal Kelurahan Guntung Manggis ditangkap Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara setelah kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut berhasil diamankan pada Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 18.30 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, melalui Kasi Humas Aipda Andreas kepada kanalkalimantan.com Jumat (18/2/2022)

menjelaskan, adanya laporan dari masyarakat sekitar di Jalan A Yani Km 32 terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap laporan dari masyarakat tersebut.

 

 

Baca juga: Alif Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di Limpur Raya 

Dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan melakukan crosscheck untuk memastikan keakuratan informasi tersebut.

Kemudian anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan kepada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai tersangka.

“Tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri, namun langsung diterjang anggota agar bisa ditangkap,” tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna abu-abu merk Quiksilver yang berisikan satu buah dompet warna cokelat dan satu buah handphone merk Oppo warna putih hitam.

Baca juga: Banjarbaru PPKM Level 3, Epidemiolog: Prioritas Vaksin Lansia, Rawat Inap Hanya yang Bergejala Berat

Kemudian satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang disembunyikan di saku celana tersangka.

Atas temuan tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bertasarkan temuan tersebut ZOG (29) diganjar Pasal 114 ayat 2 Sub  Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->