Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

Wakil Rakyat Palangkaraya Ingatkan Pejabat Wajib LHKPN

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangkaraya Hj Mukarrammah. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangkaraya Hj Mukarrammah meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya aktif memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pejabat wajib aktif menyetorkan LHKPNnya kepada instansi terkait sebagai bentuk dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pejabat penyelenggara negara bersih dari KKN,” katanya.

Lebih perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (NasDem) ini mengungkapkan, dengan keaktifan pejabat menyetorkan LHKPN bisa meminimalisir adanya praktik KKN. Karena dari LHKPN ini instansi terkait bisa melakukan penyelidikan, apakah harta dengan penghasilan seimbang.

 

Baca juga: Penuhi Asupan Gizi Anak, Disdikbud HSU Salurkan Bantuan Program BAAS

Apabila harta dan pendapatan tidak seimbang, maka patut dipertanyakan dan patut lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari mana asal harta pejabat tersebut, dengan pendapatan yang hanya sekian.

“Komisi A DPRD Kota Palangkaraya terus mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Palangkaraya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas KKN,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/tri)

Reporter: tri
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->