DPRD Kota Palangka Raya
Wakil Rakyat Palangkaraya Ingatkan Pejabat Wajib LHKPN
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangkaraya Hj Mukarrammah meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya aktif memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pejabat wajib aktif menyetorkan LHKPNnya kepada instansi terkait sebagai bentuk dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pejabat penyelenggara negara bersih dari KKN,” katanya.
Lebih perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (NasDem) ini mengungkapkan, dengan keaktifan pejabat menyetorkan LHKPN bisa meminimalisir adanya praktik KKN. Karena dari LHKPN ini instansi terkait bisa melakukan penyelidikan, apakah harta dengan penghasilan seimbang.
Baca juga: Penuhi Asupan Gizi Anak, Disdikbud HSU Salurkan Bantuan Program BAAS
Apabila harta dan pendapatan tidak seimbang, maka patut dipertanyakan dan patut lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari mana asal harta pejabat tersebut, dengan pendapatan yang hanya sekian.
“Komisi A DPRD Kota Palangkaraya terus mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Palangkaraya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas KKN,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/tri)
Reporter: tri
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluMasuk Puncak Musim Hujan, BMKG Staklim Kalsel: Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
Pendidikan3 hari yang laluMelestarikan Bahasa Daerah Melalui Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Gedung Serbaguna Desa Anjir Mambulau Barat
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKantor Setda Kapuas Jadi Lokasi Studi Wisata Anak-anak TK
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluFTBI 2025 Berakhir, Terus Wariskan ke Anak-anak Muda Bahasa Daerah
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluKalsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi






