Connect with us

Kriminal

Ditinggal Istri, Seorang Ayah di Batulicin Gagahi Anak Sendiri

Diterbitkan

pada

Pelaku persetubuhan anak kandung sendiri ditahan polisi. Foto: polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pria berinisial S (45), warga Jalan Lingkar 30 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria yang juga merupakan seorang ayah tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP H I Made Rasa, Rabu (24/8/2022), membenarkan kejadian tersebut.

Polisi gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S di Jalan Lingkar 30 Kelurahan Batulicin.

 

Baca juga  : Rifqi Isyaratkan Maju Pilgub Kalsel, Tunggu Arahan HI

Prilaku bejat pelaku tersebut terungkap, Selasa (23/8/2022) siang, setelah salah seorang keluarga korban menelpon pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).

Keluarga korban tersebut menceritakan bahwa keponakannya mengalami persetubuhan oleh ayah kandung dari korban.

Pihak keluarga mengatakan bahwa korban menceritakan kejadian tersebut kepadanya dan sudah terjadi dari bulan Juli-Agustus 2022.

Atas dasar tersebut, salah seorang keluarga tersebut kemudian meminta tolong kepada dinas untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan dikarenakan dirinya tidak berani melaporkan karena takut ketahuan keluarga.

 

Baca juga  : Banyak Truk ‘Penghisap’ BBM Bersubsidi Dibekingi Oknum Aparat

Berdasarakan penyelidikan polisi, motif pelaku yang nekat menyetubuhi sang anak adalah karena sang istri yang telah meninggal dan pelaku tidak dapat membendung nafsunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->