Hukum
Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Jatanras Polres Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Selasa (6/10/2020).
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu melalui Kanit Jatanras Ipda Rachmat Nur Cahyo mengatakan, bersama anggota Jatanras Reskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat pada 2 Oktober 2020 lalu, terkait persetubuhan anak di bawah umur. Informasi menyeburkan terkait laporan tersebut, terduga pelaku dalam berada di Desa Saring Sungai Bubu RT 04, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah melakukan penelusuran Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu didapati terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial pelaku M.
“Pelaku M ditangkap di Desa Saring Sungai Bubu pada pukul 19.00 Wita, saat itu pelaku ditangkap di rumahnya sendiri,” kata Kanit Jatanaras Polres Tanah Bumbu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses selanjutnya. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : kk
-
HEADLINE21 jam yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru24 jam yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan24 jam yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
Olahraga2 hari yang laluBanua Criterium Challenge, Pemanasan Atlet Triathlon Kalsel Menuju Kejurnas
-
HEADLINE3 hari yang laluPembenahan Pasar Ujung Murung, Wali Kota Yamin Akui Sulit Cari Investor






