Hukum
Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Jatanras Polres Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Selasa (6/10/2020).
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu melalui Kanit Jatanras Ipda Rachmat Nur Cahyo mengatakan, bersama anggota Jatanras Reskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat pada 2 Oktober 2020 lalu, terkait persetubuhan anak di bawah umur. Informasi menyeburkan terkait laporan tersebut, terduga pelaku dalam berada di Desa Saring Sungai Bubu RT 04, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah melakukan penelusuran Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu didapati terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial pelaku M.
“Pelaku M ditangkap di Desa Saring Sungai Bubu pada pukul 19.00 Wita, saat itu pelaku ditangkap di rumahnya sendiri,” kata Kanit Jatanaras Polres Tanah Bumbu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses selanjutnya. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : kk
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara13 jam yang laluBupati HSU Melantik 13 Pejabat, Bakal Ada Lagi Mutasi
-
Bisnis3 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
HEADLINE2 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
NASIONAL2 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
HEADLINE2 hari yang laluMK Kabulkan Gugatan MBG Watch, Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN


