Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Simpan 28 Paket Sabu, Pengangguran Dibekuk Satresnarkoba Tanbu

Diterbitkan

pada

HUS (49) diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Foto: humas Polres Tanah Bumbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali lakukan penangkapan pria di Jalan Transmigrasi Gang Amandit, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, atas kepemilikan 28 paket sabu, Jumat (11/3/2022).

Pelaku berinisial HUS (49), adalah pria pengangguran yang merupakan warga di Jalan Transmigrasi, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Iberahim Made Rasa kepada awak media, Minggu (13/3/2022) membenarkan penangkapan atas pelaku HUS di Gang Amandit.

“Iya, benar anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan Pelaku HUS yang diduga telah menyimpan barang haram Narkotika berjenis Sabu sebanyak 28 paket dengan berat 9,91 gram yang ditemukan anggota Satresnarkoba di dalam botol minuman Merk Torabica,” jelasnya.

 

Barang bukti sabu yang disita dari pelaku HUS. Foto: humaspolrestanbu

Baca juga  : Gelar Coaching Clinic, PDBI HSU Datangkan Pelatih Nasional ke Amuntai

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, kemudian menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian pada hari Jumat (13/3/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada dini hari tersebut melakukan penangkapan kepada pelaku HUS di Gang Amandit, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.

Turut diamankan barang bukti dari pelaku 28 paket Narkotika jenis Sabu memiliki berat 9,91 gram, 1 unit HP Merk Redmi warna hitam dan 1 buah botol minuman merek Torabica.

Pelaku sudah mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Baca juga  : Istana Anak Yatim Darul Azhar Bersujud Jadi Inspirasi Pengelolaan Panti LKSA se-Indonesia

“Atas perbuatannya, pelaku HUS akan disangkakan dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi Narkoba apalagi hanya untuk tindakan coba-coba.

“Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan,” ungkapnya.(kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->