Connect with us

HEADLINE

Unjuk Rasa Tolak KUHAP di Banjarmasin: Mahasiswa Mosi Tak Percaya DPRD Kalsel

Diterbitkan

pada

Aksi unjuk rasa tolak KUHAP oleh ratusan mahasiswa di depan gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (24/11/2025) petang. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan.

Massa tiba di depan Rumah Banjar tepat pukul 15.00 Wita dengan membawa spanduk-spanduk penolakan KUHAP dengan tagar #SEMUABISAKENA.

Mereka mengkritisi KUHAP baru yang dinilai membatasi kritik dari warga sipil. Selain itu, banyak isu lain yang lebih urgen dan harus diprioritaskan.

KUHAP yang seharusnya melindungi korban atau tersangka justru dinilai memberi lampu hijau terhadap aparat berwenang untuk melakukan tindakan seperti penyadapan.

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK keluar untuk duduk bersama mendengar tuntutan mahasiswa.

Setelah bergiliran berorasi, mahasiswa ingin diskusi dilanjutkan ke dalam ruang DPRD Kalsel.

Awalnya H Supian HK menawarkan perwakilan 10-20 orang, karena keterbatasan ruang dan telah disterilisasi untuk rapat paripurna. Namun, massa menolak, mereka ingin semua mahasiswa masuk ke dalam Rumah Banjar.

Supian HK tampak pulang lebih pada pukul 17.00 WIta dengan alasan ingin ke bandara untuk berangkat umrah.

Negosiasi berlangsung alot, namun tak mendapat titik terang, akhirnya mahasiswa memaksa masuk sehingga aksi dorong-dorongan antara massa dan polisi pun tak terhindarkan.

Mahasiswa Gaungkan Mosi Tidak Percaya DPRD Kalsel

Ketidakpuasan mahasiswa dalam aksi ini membuat mereka mendeklarasikan Mosi Tidak Percaya DPRD Kalsel.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Adi Jayadi menegaskan, mosi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap DPRD Kalsel.

Dirinya bersama Ketua BEM Uniska MAB sempat menjadi perwakilan mahasiswa untuk mengecek ruangan DPRD Kalsel sebagai tempat dialog massa dengan Ketua DPRD Kalsel.

Namun kesepakatan awal berbeda ketika mereka keluar. Pihaknya sepakat mahasiswa bisa masuk tanpa batasan perwakilan, nyatanya tetap diminta 10-20 orang.

“Kita sudah sepakat dengan pak Supian HK untuk berdialog di dalam gedung DPRD Kalsel, namun setelah kita coba diminta untuk ngecek ruangan tadi ternyata pada saat keluar tidak sesuai lagi dengan kesepakatan awal,” ujar Adi.

Bahkan saat di dalam, Presiden Mahasiswa ULM itu merasa diintimidasi sehingga mencederai marwah pergerakan dari kawan-kawan mahasiswa.

Hal itulah yang membuat massa mendobrak masuk bersama, sayangnya mereka dihalangi aparat keamanan sampai mendapat tindakan represif.

“Banyak teman-teman merasa dilukai tindakan-tindakan represif baik itu ke laki-laki maupun perempuan, ini mencederai hak menyampaikan pendapat,” ungkapnya.

Adi menyampaikan setelah ini akan ada unjuk rasa berikutnya memperjuangkan hak-hak dan tuntutan yang sama.

“Kami mau secepatnya ada gerakan kembali untuk menyampaikan kembali bahwa di Kalimantan Selatan kita tidak diterima dan diakomodir sebaik itu,” pungkasnya.

Penjelasan Sekretaris DPRD Kalsel

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan, keterbatasan ruang pertemuan menjadi alasan pihaknya tidak mengizinkan semua massa masuk ke Rumah Banjar.

“Kami persilahkan tadi ketua perwakilan dari BEMnya masuk ke dalam terus melihat situasi dan kondisi tempatnya memang tidak mencukupi,” tutur Jaini.

Sekretaris DPRD Kalsel menyebut ruangan hanya cukup untuk 20 orang. Akan tetapi mahasiswa tidak setuju dengan itu, karena mereka ingin semuanya masuk.

“Mungkin kawan-kawan tidak ada kesepakatan terhadap itu, makanya ada sedikit insiden tadi,” terangnya.

Kendati demikian, dia menyatakan DPRD Kalsel menerima semua aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dalam unjuk rasa.

Unjuk rasa berakhir tepat pada pukul 18.15 Wita yang ditandai dengan pembacaan tuntutan secara bersamaan. Adapun poin tuntutannya sebagai berikut:

1. Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyuarakan sikap kritis kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat terkait penetapan KUHAP yang mengandung pasal-pasal berpotensi melanggar HAM dan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

2. Menuntut pembatalan terhadap penetapan Taman Nasional Meratus yang mengancam ruang hidup masyarakat adat dan dilakukan tanpa kajian sosial-lingkungan yang memadai.

3. Menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan aparat penegak hukum untuk menghentikan total tambang ilegal, serta melakukan penyidikan terbuka terhadap perampasan tanah dan pencemaran lingkungan.

4. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh, menyediakan air bersih darurat, memperbaiki infrastruktur rusak akibat tambang, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat.

5. Menolak implementasi BBM bercampur etanol dan mendesak pemerintah pusat melakukan kajian ulang komprehensif untuk menjamin ketersediaan BBM berkualitas bagi masyarakat.

6. Menuntut Presiden dan DPR RI segera mengesahkan undang-undang pro rakyat. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca