Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Tunggakan Sewa Kios Lapak, Pedagang Pasar Amuntai Bertemu DPRD HSU 

Diterbitkan

pada

Komisi II DPRD bersama Bapenda, Dinas Koperindag HSU, UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah I, dan pedagang melakukan rapat dengar pendapat, Rabu (22/7/2026). Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menerima aspirasi para pedagang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten HSU dan perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Amuntai, Rabu (22/7/2026) siang.

Rapat dengar pendapat mencari solusi atas permohonan keringanan dan penyelesaian tunggakan sewa kios lapak yang dialami para pedagang, khususnya di Blok Bermain Anak.

‎Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD HSU sebagai tindak lanjut langsung atas surat permohonan yang disampaikan para pedagang.

Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Sampaikan Pendapat Akhir 10 Raperda

‎Perwakilan pedagang menyampaikan keluhan bahwa aktivitas perdagangan mengalami penurunan, sehingga berdampak pada kemampuan membayar kewajiban sewa yang sudah menumpuk sejak Juli 2025.

‎Merespon hal itu, Ketua Komisi II DPRD HSU H Mukhsin Haita menegaskan, DPRD HSU berkomitmen menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun setiap penyelesaian harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Masalah ini menyangkut keberlangsungan ekonomi pedagang sekaligus penerimaan daerah, sehingga perlu dicermati secara komprehensif,” katanya.

Mewakili Pemkab HSU, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) HSU, Budia Hendra, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah memiliki kewenangan memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran bagi wajib bayar yang benar-benar tidak mampu karena kondisi ekonomi berat, jatuh miskin, kebangkrutan usaha, atau tertimpa musibah, dengan syarat melengkapi dokumen keterangan dari pejabat berwenang.

Baca juga: Perbaikan Jalan Muara Pitap – Lingsir Sepanjang 2,6 Km Dimulai

‎Dirinya menambahkan bahwa aturan penagihan piutang daerah berlaku setelah tiga tahun terutang kewajiban. ‎Sementara tunggakan pedagang yang baru berjalan sekitar satu tahun dinilai masih memerlukan pembahasan mendalam.

‎Pemerintah daerah menekankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan guna mewujudkan rasa keadilan bagi pedagang tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

Sementara, DPRD HSU menegaskan seluruh masukan akan dikaji bersama pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan aspek legalitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga: DPRD Kapuas Sahkan Sembilan Raperda, Raperda RTRW 2026–2046 Belum Disetujui

Melalui pertemuan diharapkan tercapai kesepakatan penyelesaian yang sesuai aturan, mendukung keberlangsungan usaha para pedagang, serta menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat di Pasar Amuntai.

‎Selain Ketua Komisi II DPRD HSU H Mukhsin Haita turut hadir Wakil Ketua II DPRD HSU H Ahmad Al Gifari beserta anggota komisi, perwakilan Bapenda, Dinas Koperindag HSU, UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah I, serta para pedagang. (Kanalkalimantan.com/dew)

‎Reporter: dew
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca