Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tunggakan Sewa Kios Lapak, Pedagang Pasar Amuntai Bertemu DPRD HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menerima aspirasi para pedagang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten HSU dan perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Amuntai, Rabu (22/7/2026) siang.
Rapat dengar pendapat mencari solusi atas permohonan keringanan dan penyelesaian tunggakan sewa kios lapak yang dialami para pedagang, khususnya di Blok Bermain Anak.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD HSU sebagai tindak lanjut langsung atas surat permohonan yang disampaikan para pedagang.
Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Sampaikan Pendapat Akhir 10 Raperda

Perwakilan pedagang menyampaikan keluhan bahwa aktivitas perdagangan mengalami penurunan, sehingga berdampak pada kemampuan membayar kewajiban sewa yang sudah menumpuk sejak Juli 2025.
Merespon hal itu, Ketua Komisi II DPRD HSU H Mukhsin Haita menegaskan, DPRD HSU berkomitmen menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun setiap penyelesaian harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Masalah ini menyangkut keberlangsungan ekonomi pedagang sekaligus penerimaan daerah, sehingga perlu dicermati secara komprehensif,” katanya.
Mewakili Pemkab HSU, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) HSU, Budia Hendra, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah memiliki kewenangan memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran bagi wajib bayar yang benar-benar tidak mampu karena kondisi ekonomi berat, jatuh miskin, kebangkrutan usaha, atau tertimpa musibah, dengan syarat melengkapi dokumen keterangan dari pejabat berwenang.
Baca juga: Perbaikan Jalan Muara Pitap – Lingsir Sepanjang 2,6 Km Dimulai

Dirinya menambahkan bahwa aturan penagihan piutang daerah berlaku setelah tiga tahun terutang kewajiban. Sementara tunggakan pedagang yang baru berjalan sekitar satu tahun dinilai masih memerlukan pembahasan mendalam.
Pemerintah daerah menekankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan guna mewujudkan rasa keadilan bagi pedagang tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
Sementara, DPRD HSU menegaskan seluruh masukan akan dikaji bersama pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan aspek legalitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca juga: DPRD Kapuas Sahkan Sembilan Raperda, Raperda RTRW 2026–2046 Belum Disetujui
Melalui pertemuan diharapkan tercapai kesepakatan penyelesaian yang sesuai aturan, mendukung keberlangsungan usaha para pedagang, serta menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat di Pasar Amuntai.
Selain Ketua Komisi II DPRD HSU H Mukhsin Haita turut hadir Wakil Ketua II DPRD HSU H Ahmad Al Gifari beserta anggota komisi, perwakilan Bapenda, Dinas Koperindag HSU, UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah I, serta para pedagang. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLantai Pasar Bauntung Kotor dan Becek Dibenahi
-
HEADLINE20 jam yang laluRudy Ariffin Gubernur Kalsel 2005-2010 dan 2010-2015 Wafat
-
Lifestyle2 hari yang laluHari Pelanggan Nasional 2026: BRI Hadirkan Beragam Promo Spesial
-
HEADLINE3 hari yang laluRumah Oksigen di Puskesmas se Banjarbaru, Layanan Terpapar Asap Karhutla
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Tumbang Mangkutup Terima Bantuan Peralatan Penaggulangan Karhutla
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluKabut Asap Tutupi Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya


