Connect with us

Kota Banjarbaru

Tujuh WNA Dideportasi, Termasuk Si Penjual Emas Imitasi Wen Xianyou

Diterbitkan

pada

Tujuh WNA telah dideportasi oleh Kanim Kalsel terkait sejumlah pelanggaran Foto: dok

BANJARMASIN, Kementerian Hukum dan HAM Kalsel telah mendeportasi tujuh warga asing ke negara asalnya karena penyalahgunaan izin tinggal. Mereka terdiri atas 4 warga asing asal China, 2 orang Malaysia, dan 1 orang Korea Selatan. Termasuk diantaranya warga China bernama Wen Xianyou yang tersangkuta kasus kriminal penjualan emas imitasi di Pasar Bauntung, Banjarbaru.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Dodi Karnidia Halilitar mengatakan, sikap tersebut dilakukan sebagai upaya tegas imigrasi untuk menganntisipasi pelanggaran serupa. Terait kasus WNA China bernama Wen Xianyou yang sempat menjalani pidana penjara selama tiga bulan di Lapas Banjarbaru, dia telah dideportasi ke negara asalnya.

Dodi mengatakan, Kantor Imigrasi (Kanim) Kalsel mencatat warga asing yang berkunjung ke Kalsel saat ini tercatat sebanyak 394. Baik sebagai wisatawan maupun kerja singkat.

Imigrasi mencatat Kanim Kelas 1 Banjarmasin merilis 4 jenis izin tinggal dan Kanim Batulicin merilis 3 jenis izin tinggal. Di Kanim Banjarmasin, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan kepada 69 orang WNA, Izin Kunjungan Sementara (ITAS) diberikan kepada 318 orang WNA, Izin Tinggal Tetap diberikan kepada 3 orang, dan Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) diberikan kepada 6 orang WNA.

“ITK biasanya untuk kunjungan bisnis atau kunjungan sosial; ITAS biasanya untuk bekerja, sekolah, rohaniawan; Izin Tinggal Tetap biasanya untuk investor bermodal besar; dan Dahsuskim diberikan kepada tenaga ahli yang bekerja di perairan,” kata Dodi sebelumnya. Adapun Kanim Kelas 2 Batulicin menerbitkan ITK kepada 53 orang WNA, ITAS kepada 42 orang WNA, dan Izin Tinggal Tetap diberikan kepada 2 WNA.(rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->