Connect with us

Kota Banjarbaru

TP PKK Banjarbaru Tingkatkan Kapasitas Wujudkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Diterbitkan

pada

Bimtek fasilitator sekolah inspirasi perempuan tekun, di Sekretariat PKK Kota Banjarbaru, Rabu (15/11/2023). Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peningkatan kapasitas lembaga layanan pemberdayaan perempuan menuju kelurahan ramah perempuan dan peduli anak di Kota Banjarbaru, Pemko Banjarbaru melalui DP2KBPMP2A Kota Banjarbaru menggelar Bimtek fasilitator sekolah inspirasi perempuan tekun, di Sekretariat PKK Kota Banjarbaru, Rabu (15/11/2023).

Bimtek diikuti oleh Camat dan Lurah se Kota Banjarbaru beserta Tim Penggerak PKK Pokja 1 Kelurahan se Kota Banjarbaru. Bimtek ini mengajak para peserta agar lebih peduli dengan perempuan dan anak di masing-masing kelurahan.

“Hak anak sejak janin sudah muncul, itu termasuk untuk dilindungi, apabila mohon maaf misalnya di lingkungan ibu bapak terindikasi masih di bawah 18 tahun tapi sudah memiliki janin, tugas lelurahan ramah perempuan dan peduli anak untuk menjalankan indikator yang ada di program,” kata Kabid Perlindungan Hak Anak DP3AKB Provinsi Kalsel, Andrian Anwari, narasumber Bimtek.

Adapun indikator program kelurahan ramah perempuan dan peduli anak diantaranya pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa kelurahan, penyusunan data terpilah, peraturan desa kelurahan dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa. Keterwakilan perempuan di struktur desa kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.

Baca juga : Disperkim Banjarbaru Berikan Surat Peringatan Pertama 89 Warung dan Bangunan di Trikora

Kelurahan melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.

Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tidak ada pekerja anak. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun atau perkawinan usia anak. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter : bie
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca