Pilkada Banjarbaru
Total Harta Duet Martinus-Jaya Sebesar Rp 15,2 Miliar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Di urutan ketiga, harta paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Martinus- Darmawan Jaya Setiawan, total mencapai Rp 15,2 miliar tepatnya 15.280.127.370. Jumlah tersebut hasil penjumlahan dari kekayaan Martinus yang mencapai Rp 2,3 miliar dan kekayaan Jaya yang mencapai Rp 12,9 miliar.
Berdasar laporan LHKPN, Haji Martinus diketahui memiliki 3 lahan tanah yang terpusat di Kabupaten Banjar. Ia juga memiliki 2 tanah berisi bangunan. Nilai seluruh tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 1,9 miliar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru periode 2015-2016 dan juga mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kasel itu memiliki 2 mobil, yang nilainya ditafsir menyentuh angka Rp 225 juta.
Tak hanya itu, Martinus diketahui memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 53,5 juta dan di kategori kas dan setara kas sebesar Rp 41,8 juta. Ia juga mencatatkan diri sebagai calon kepala daerah yang tak memiliki utang.

Infografis: kanalkalimantan/yuda
Nilai harta kekayaan Haji Martinus seluruhnya mencapai Rp 2,3 miliar. Ia melaporkan seluruh harta kekayaannya tersebut pada 4 September 2020.
Sementara itu, sosok pendamping Martinus yakni calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, memiliki total harta kekayaan dengan nilai mencapai Rp 12,9 miliar atau rincinya Rp 12.970.119.958.
Hal ini sebagaimana laporan harta kekayaan Jaya pada 31 Desember 2019, saat menjadi Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2016-2020.
Harta kekayaan Jaya didominasi kepemilikan 12 lahan tanah dan 3 di antaranya telah didirikan bangunan.
Seluruh tanah dan bangunan miliknya tersebut menyentuh nilai Rp 12 miliar. Jaya memiliki 2 alat transportasi berupa mobil yakni CR-V Jeep dan Nissan Grand Livina, dengan nilai Rp 400 juta.
Sisa harta kekayaannya berada di kategori kas dan setara kas dengan nilai Rp 1,4 miliar. Terakhir, Jaya juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 979 juta.
Memang LHPKN bukanlah instrumen untuk melihat kebersihan ketiga paslon di Pilkada Banjarbaru. Melainkan hanya sebatas tolak ukur ketaatan hukum para paslon dalam menjalankan prosedur yang ditetapkan dalam persyaratan.(Kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: Rico
Editor: Cell
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan





