HEADLINE
TOK! DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat orang komisioner KPU Kota Banjarbaru resmi dipecat dari jabatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan pemberhentian tetap itu dilakukan lima anggota DKPP dari Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025) siang.
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 yakni Dahtiar sebagai Ketua KPU Kota Banjarbaru merangkap anggota.
Kemudian Ketua DKPP juga membacakan penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada masing-masing tiga komisioner KPU lainnya yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu 2 Resty Fatma Sari, teradu 3 Normadina, dan teradu 4 Hereyanto, masing masing selaku anggota KPU Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sebut Ketua DKPP Heddy Lugito.
Baca juga: Divonis 1 Tahun, Mantan Plt Kadinsos HST Langsung Terima Putusan

Sidang DKPP terhadap aduan KPU Banjarbaru di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Foto: Tangkap Layar
Sementara satu komisioner KPU Kota Banjarbaru lain sekaligus teradu 5, Haris Fadhillah diberi sanksi peringatan keras.
Baca juga: Ghazyendha Aditya, Anak Kapolda Kalsel Pamer Jet Pribadi dan “Uang Jajan” Miliaran
DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksaanan putusan ini,” tegasnya.
DDKPP dengan tegas menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Yulianti Erlynah Didakwa Terima Rp4,1 Miliar, Ada ‘Hadiah’ Sebuah Skuter Vespa
“Dengan demikan dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP, para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP.
Para teradu yakni lima orang komisioner KPU Banjarbaru terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, kemudian pasal 7 ayat (1), pasal 10 huruf a, pasal 11 huruf a dan d, pasal 15 huruf c dan g dan pasal 16 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE3 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





