Kabupaten Tabalong
Tipu-tipu Tiga Perempuan Gadaikan Mobil Pikap di Tanjung Terbongkar
KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan tiga perempuan berinisial MR (42), RRA (28) dan NE (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan sewa mobil pikap.
Ketiga tersangka dijemput polisi di rumah masing-masing. MR dan RRA diamankan pada Senin (23/8/2021), sedangkan NE pada Minggu (29/8/2021).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Mutaqqin didampingi Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata Riza, saat jumpa pers, Selasa (31/8/2021) mengungkapkan, polisi menyita barang bukti 1 unit pikap Suzuki Carry tahun pembuatan 2013, beserta STNK dan BPKB, e- KTP, beserta kuitansi tertinggal.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Tabalong.
Baca juga: Uji Laik Fungsi Jembatan Sei Alalak, Begini Penjelasan Teknis BPJN Kalsel
Kasus penipuan berawal pada 23 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, salah satu tersangka menghubungi korban ingin menyewa mobil pikap dengan dalih ingin mengangkut barang pindahan.
Sewa pikap disepakati Rp250 ribu per hari, dengan jaminan KTP yang diakui milik suami RRA.
“Belakangan diketahui KTP sebagai jaminan itu milik orang lain,” ujar Kapolres Tabalong.
Lalu pada Sabtu 24 Juli 2021, pemilik pikapmenghubungi RRA dengan maksud memberitahukan agar mobil dikembalikan karena batas sewa mobil habis.
Namun RRA mengatakan, akan melakukan perpanjangan sewa selama 10 hari, sehingga pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp 200 ribu per hari. “Total sewa Rp 2 juta,” sebut AKBP Riza Mutaqqin.
Belakangan diketahui, pada Minggu 25 juli 2021, tersangka malah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta kepada seseorang di Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Nah, uang hasil gadai tersebut dibagi ketiga tersangka, masing-masing mendapatkan bagian Rp 4 juta.
Senin 26 Juli 2021, tersangka MR dan RRA mengantarkan uang perpanjangan sewa pikap sebesar Rp 2 juta kepada pemilik, sehingga dibuatkanlah kuitansi perpanjangan sewa dengan tanda tangan dan nama penyewa.
“Tanda tangan dan nama bukan nama yang sebenarnya,” Kapolres Tabalong. (kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi2 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK





