Connect with us

Kriminal

Tipu-tipu Bisa Sediakan BBM Solar, Napi Lapas Banjarmasin Dijemput Resmob Polres Tanbu

Diterbitkan

pada

Polres Tanbu menjemput pelaku penipuan di Lapas Banjarmasin. Foto: polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) yang dibackup Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan melakukan penjemputan pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Banjarmasin pada Kamis (24/3/2022).

Pelaku berinisial LJW (34), warga Jalan Alalak Selatan Gang Swadaya Tani RT 010 RW 06 Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yang merupakan Napi Narkoba Lapas Banjarmasin.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa mengatakan, penangkapan LJW di Banjarmasin karena pelaku didiga terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dibackup Unit Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku penipuan LJW, seorang Napi kasus Narkoba di Lapas Banjarmasin,” katanya.

 

Baca juga  : Rehab Selesai, Bupati Tanbu Resmikan Masjid Miftahul Jannah Desa Mantewe

Penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / III / 2022 / SPKT. SEK SATUI / RESTANBU / POLDA KALSEL, tanggal 20 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelepan.

Pelaku melakukan aksi dengan modus menawarkan minyak solar kepada MRS, qarga Jalan Citrawati Gang Bangkok, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, melalui telepon.

Melalui telepon selular pelaku mengaku bernama Rizal dan menawarkan minyak solar dengan harga Rp 9.000 per liter, dan setelah korban mendapatkan pembelinya, pada 12 Maret 2022 korban kemudian memesan BBM jenis solar sebanyak 1 tangki isi 5.000 liter, dengan harga Rp45 juta.

Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2022 pada jam 20.00 wita, korban transfer sebesar Rp 44,5 juta melalui nomor rekening ke nomor rekening yang diarahkan oleh pelaku.

 

 

Baca juga  : Nelayan 50 Tahun Ditangkap Polisi Karena Sabu di Batulicin

Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 pukul 20.30 Wita, truk tangki tersebut datang, namun tidak mau melakukan pembongkaran minyak solar tersebut.

Korban bertanya kepada sopir tangki tersebut, setelah diketahui ternyata pelaku belum melakukan pembayaran sama sekali, dan BBM jenis solar tidak boleh dibongkar, atas kejadian tersebut korban merasa telah ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp44,5 juta, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.

Setelah pihak Polsek Satui menerima laporan kejadian penipuan dan atau penggelapan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Satui dan Resmob Polres Tanah Bumbu diback up Unit Resmob Polda Kalsel pada Kamis 24 Maret 2022 melaksanakan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Lapas Kelas II Banjarmasin.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti tiga buah handphone yang diduga untuk aktifitas melakukan aksi penipuan.

 

Baca juga  : Angkatan Pertama, 81 Pelajar SMP se HSU Ikuti Wisuda Tahfiz Al Qur’an 

Kini pelaku sudah diamankan dan akan dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->