Connect with us

PILKADA KALSEL

Tim Sukses Dibatasi saat Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU

Diterbitkan

pada

Sosialisasi tahapan calon wali kota dan waki wali kota Banjarmasin, Senin (24/8/2020) sore. foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam waktu sepekan kedepan, pendaftaran bakal calon kepala daerah baik di Pilgub, Pilbup dan Pilwali di Kalimantan Selatan serentak dibuka.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Dr Hatmiati mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, bakal calon kepala daerah harus mematuhi protokol kesehatan saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU, baik di KPU Provinsi Kalsel maupun KPU di 7 kabupaten dan kota di Kalsel yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

“Ada beberapa hal yang mendasar. Seperti saat pendaftaran, tidak seperti biasa, dimana tim baik itu dari partai politik, gabungan partai politik dan tim calon perseorangan, datang ke kantor KPU tidak bisa banyak seperti biasa,” kata Hatmiati usai sosialisasi tahapan pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin di Swiss-belhotel Banjarmasin, Senin (24/8/2020) sore.

Sehingga, mantan Komisioner KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara ini meminta, agar tim dari bakal calon kepala daerah tersebut datang secukupnya saja. Nantinya, akan tergantung dari kapasitas ruangan.

Namun begitu, bukan berarti KPU membatasi tim dari bakal calon kepala daerah untuk mendaftar di KPU. Namun KPU hanya menerima beberapa tim bakal calon kepala daerah tergantung dari kapasitas ruangan yang ada.

“Yang jelas, yang harus berhadir itu pasangan calon (kepala daerah), tim pengusung. Kemudian kalau calon perseorangan itu, yaitu calon perseorangan dan tim kampanyenya,” imbuh Hatmiati.

Disamping itu, saat menyerahkan berkas pun, Hatmiati menekankan, agar diberi pembungkus plastik. Tujuannya, agar berkas tidak mudah basah manakala disemprot disinfektan.

“Berkas yang mereka kumpulkan yang diserahkan ke KPU itu harus dibungkus dengan bahan yang tahan air. Jadi, tidak basah ketika dilakukan penyemprotan disinfektan, sebelum berkas itu dibuka,” pungkas Hatmiati. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->