Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Tiga Remaja di Banjarmasin Curi Motor Bebek Penjaga Malam

Diterbitkan

pada

Pelaku Curanmor milik seorang penjaga malam di Jalan Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dan barang bukti berupa Yamaha Vega R. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga lelaki anak muda nekat melancarkan aksi pencurian sebuah sepeda motor milik seorang penjaga malam di Jalan Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kejadian itu terjadi Rabu, 29 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 Wita subuh, ketinya melakukan pencurian kendaraan milik penjaga malam yang baru terparkir di depan rumahnya di Gang Rahayu RT 010 RW 001.

Diketahui korban bernama Sani, menaruh ksepda motor bebek miliknya di depan rumah sehabis pulang dari bekerja menjaga malam. Sani bahkan sempat menutup motor tua itu memakai terpal.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, beberapa saat kemudian istri korban mendapati motor bebek tua warna biru yang diparkir di depan rumahnya sudah lenyap. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek.

 

Baca juga: Intip Persiapan Festival Salikur Banjarbaru 2023, Warga Gang Saeman Bikin Lampion dari Barang Bekas

Sementara itu Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Sabtu 1 April 2023 lalu sekitar pukul 00.10 Wita dini hari.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti ditemukan di Jalan PHM Noor tepatnya di Gang Perdamaian Kelurahan Kuin Cerucuk, kemudian digiring ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, Minggu (9/4/2023).

Adapun dari ketiga pelaku, satu di antaranya merupakan seorang pengamen berinisial AKI alias Dapit (19).

Sementara dua lainnya yakni HR alias Iki (19) dan MNG alias Surya (18) yang sama-sama warga Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.

“Pelaku Iki tidak bekerja sedangkan Surya diketahui masih merupakan pelajar,” sebutnya.

Dalam kejadian ini korban turut menderita kerugian sebesar Rp 3 juta.

Baca juga: Organda Banjarbaru Buka Puasa Bersama, Komitmen Layanan Transportasi di Ibu Kota Provinsi

Saat ini kedua pelaku tengah dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana di maksud pada Padal 363 KUHP.

Sementara satu pelaku lagi dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->