Connect with us

HEADLINE

Tiga Lelaki Gagahi Gadis di Liang Anggang, Kabin Truk Jadi Tempat Eksekusi

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Grafis: Rideka/Kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang membekuk tiga orang tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 03.30 Wita.

Ketiga tersangka diduga melakukan pemerkosaan tersebut berinisial IM alias Riki (23), TR alias Upik (31) dan MI alias Tanggung (21) melakukan aksi kepada gadis berinisial S, masih berusia 16 tahun. S diduga diperkosa oleh ketiga lelaki tersebut.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan kasus ini bermula pada Selasa (10/5/2022) dini hari, ketika para pelaku melakukan perbuatan tak senonoh di dua tempat di dalam kabin sebuah truk.

Aksi ketiga lelaki ini dilakukan di pinggir jalan Pengayuan tembus jalan Baruh dan penginapan Kasturi I Jalan Kasturi, Kelurahan Syamsuddin Noor.

 

 

Baca juga: Satu CJH Kloter 3 Asal HSU Batal Diterbangkan ke Tanah Suci

“Korban anak di bawah umur diperkosa di dua tempat, pertama di kabin truk dan sebuah penginapan di Jalan Kasturi,” ujarnya.

Kejadian pemerkosaan bermula ketika S (16) datang menemui temannya di sebuah warung di Jalan Trikora. Kemudian meminum minunam keras bersama AR dan teman lainnya.

Tak berselang lama datang IM bersama teman-temannya dan ikut minum bersama, karena sudah sudah larut IM (21) menawarkan diri untuk mengantar S (16) ke rumahnya menggunakan truk.

“Sesampainya di jalan Pengayuan tembus jalan Baruh, ketiga pelaku meluncurkan aksinya dengan menyetubuhi korban di dalam kabin truk,” kata Aiptu Kardi Gunadi.

Tak sampai disitu, ternyata ketiga tersangka kemudian membawa korban ke salah satu penginapan di Jalan Kasturi 1 untuk disetubuhi kembali secara bergantian.

“Korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” ujarnya

Dilanjutkan Kasi Humas Polsek Liang Anggang, atas kejadian tersebut ibu korban RA (45) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bupati Ben Brahim Melepas Keberangkatan 178 CJH Kapuas

Berbekal laporan tersebut Macan Barbar Polsek Liang Anggang dipimpin Katim Aiptu Dede A Lesmana berhasil mengamankan IM (21) terlebih dahulu.

Kemudian dua orang tersangka MI (23) dan TR (31) diamankan di Desa Tambak Kuning, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanag Laut, Kamis (16/6/2022) dini hari, dibackup Resmob Macan Kalsel.

“Dua orang melarikan diri ke rumah keluarganya di Kurau, setelah mengetahui satu temannya diringkus,” tambahnya.

Kemudian ketiga orang tersangka dibawa ke Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana panjang jeans perempuan warna biru, satu lembar bra warna coklat, dan satu lembar celana dalam warna ungu.

Ketiga tersangka diganjar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->