Connect with us

Kanal

Tiga Kasus Narkoba Terungkap Hanya Selang Beberapa Jam

Diterbitkan

pada

Tiga tersangka narkoba berhasil diringkus Polres HST Foto : istimewa

BARABAI, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulus Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dalam kurun waktu 2 hari. Alhasil, sedikit tiga pelaku bersama dengan barang bukti diamankan.

Sebelumnya, menindaklanjuti kasus peredaran dan penggunaan narkoba yang terjadi, Rabu (5/9) sekitar pukul 21.15 Wita, Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap satu pengedar sabu. Satu orang pelaku tersebut berinisial MRY (23), warga Jalan Hevea Munti Raya Luar, RT 005/ RW 002 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai. Pelaku ditangkap saat sedang transaksi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Batu Benawa.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi di sekitar jalan Perintis Kemerdekaan sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Dilanjutkan kemudian dengan penangkapan terhadap MRY yang saat itu sedang menunggu pembeli.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran Narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ucap Kapolres HST.

Lewat pengakuan MRY, setelah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian, terungkap barang bukti sabu yang didapatnya dari pelaku berinisial AS. Menerima informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AS. Ini hanya berselang beberapa jam setelah penangkap MRY sekitar pukul 22.30 Wita.

AS (20), warga Barabai Barat tersebut ditangkap di Jalan Ulama Kecamatan Barabai. Belum cukup sampai di situ, polisi menerima informasi dari AS bahwa barang bukti sabu didapatnya lewat MN (39).


Hari itu menjadi malam yang panjang yang bagi pihak Kepolisian.  Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap MN, Kamis (6/9) sekitar pukul 01.00 Wita.  MN (39) ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Keramat Manjang, Gang Antara.

“Dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat desa setempat, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku,” lanjut Kapolres HST.

Ketiganya saat ini mendekam di sel tahanan Polres HST. Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 pelaku berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,23 gram, 1 paket sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 1 paket sabu-sabu seberat 0,29 gram.  Selain itu uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 72.000 dan Rp 600.000 juga turut diamankan. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->