Kota Banjarmasin
Tezar Sudah Koordinasi dengan Satpol PP, Mulai Besok, Pedagang Sekunder Harus Tutup Sementara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sepertinya tidak ada tawar menawar lagi terhadap kebijakan yang diambil Pemko Banjarmasin berkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Kota Banjarmasin.
Terhitung mulai Selasa (12/5/2020), pedagang sekunder tidak diperbolehan berjualan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II, hingga berakhirnya PSBB pada 21 Mei 2020 mendatang.
Hal itu tertuang pada Perwali nomor 37 Tahun 2020 yang baru saja ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pada Senin (11/5/2020), di mana pedagang yang tidak menjual keperluan bahan pokok diminta untuk tutup sementara.
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan wali Kota Banjarmasin.
“Dalam Perwali itu tertulis bahwa selain toko atau pedagang yang dikecualikan seperti bahan pokok dan kepentingan lain harus menutup jualannya untuk sementara ini sampai PSBB berakhir,” Tezar, sapaan akarabnya kepada awak media, Senin (11/5/2020).
Ia mengungkapkan pedagang yang menjual bahan pokok pun juga ada batas waktu untuk beroperasi, mulai pukul 06.00 pagi sampai pukul13.00 siang, bagi yang beroperasi siang mulai 14.00 sampai 18.00 Wita. Sehingga, dengan adanya peraturan tersebut, para pedagang pasar sekunder seperti toko baju dan kosmetik dan jualan lainnya yang tidak termasuk dalam Perwali diminta untuk menutup jualannya sementara waktu.
“Kami harap para pedagang yang menerima atau sudah tahu tentang edaran ini agar bisa menyampaikan kepada pedagang yang lain yang masih belum mengatahuinya untuk ditaati,” tandasnya.
Selain itu, ia mengaku bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banjarmasin untuk bisa melakukan penindakan bagi pedagang pasar sekunder yang masih beroperasi atau berjualan.
“Kita tentunya berharap para pedagang yang diharuskan tutup itu bisa bersabar menerimanya dengan lapang dada, ini untuk mendukung pelaksanaan PSBB tahap II yang saat ini sedang kita jalani,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Dhani
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE2 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Bisnis3 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





