Hukum
Terima Napi Reaktif Rapid Test, Situasi Lapas Banjarbaru Kondusif
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca menerima seorang napi reaktif hasil test cepat (Rapid Test). tak begitu berpengaruh terhadap kondisi dan suasana dalam Lapas Banjarbaru. Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang, Selasa (30/6/2020) pagi.
Ia mengklaim baik Dinas Kesehatan maupun petugas Lapas sudah memberikan edukasi kepada para warga binaan bahawa Lapas Kelas II B Banjarbaru ditunjuk sebagai tempat rujukan isolasi Covid-19. Sehingga, tidak ada munculnya pro kontra atauun gejolak di dalam Lapas.
“Sudah lama kita memberikan edukasi. Seluruh napi sudah tau bahwa ada salah satu di antara mereka ada yang menjalani isolasi. Saya tegaskan, situasi di Lapas tetap kondusif,” katanya.

Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang. foto: rico
Seperti yang sudah diberitakan, napi berusia 30 tahun tersebut awalnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) di salah satu kabupaten di Provinsi Kalsel, hingga akhirnya dikirim ke Lapas Kelas II B Banjarbaru pada 23 Juni lalu. Hal ini menyusul hasil rapid test napi tersebut yang dinyatakan reaktif.
Pada 24 Juni, napi tersebut juga telah menjalani pemeriksaan swab untuk mengatahui apakah dirinya positif terpapar Covid-19 atau tidak. Hingga kini, hasil dari tes swab tersebut masih belum diketahui.
Baca juga: Satu Napi Jalani Isolasi di Lapas Banjarbaru, Reaktif Setelah Rapid Test
Kalapas Banjarbaru mengatakan untuk kondisi napi sampai saat ini dinyatakan stabil. Petugas perawat di Lapas juga terus mengawasi kesehatan napi tersebut selama menjalani isolasi di blok khusus yang telah disediakan.
“Petugas perawat kami terus memonitoring napi tersebut. Asupan gizi dan vitamin terus kita berikan. Kami juga mengharuskan petugas yang melakukan monitoring agar mengenakan alat pelindung diri yang lengkap,” kata Amico.
Lantas, bagaimana jika hasil tes swab napi tersebut dinyatakan negatif terpapar Covid-19? Amico mengungkapkan napi tersebut tetap masih harus menjalani isolasi selama 14 hari ke depan. Jika, telah berakhir, maka barulah yang bersangkutan akan dipindakan ke blok hunian para napi lainnya.
“Dimasukan ke dalam blok hunian, jika negatif. Tapi, harus isolasi dulu selama 14 hari. Kita akan terus koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait hal ini,” lugasnya. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Veteran yang Amblas, Kendaraan di Bawah 6 Ton Diperbolehkan Lewat
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAmanah Medical Centre dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Kerja
-
Kota Banjarbaru16 jam yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Bisnis2 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


