Connect with us

Hukum

Terekam CCTV, Pencuri HP Ini Diringkus di Hotel

Diterbitkan

pada

Pelaku pencurian HP ditangkap bersama barang bukti. Foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, Unit Buser Sat Reskrim Polres Banjarbaru di back up Unit Resmob Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku pencuri HP yang sempat viral di media sosial. Hal ini karena saat melakukan aksinya, pelaku  terekam CCTV  di tempat laundry “Amanah” Jalan Barjad Amaco, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Pelaku diketahui M Fatur Rahmadhani alias Rama (21) warga  kompleks Taman Trikora Asri Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati mengungkapkan kronologi pencurian tersebut terjadi pada bulan lalu, tepatnya Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 Wita. Korban yang saat itu mengantarkan pakaian kotor ke tempat laundry, memarkirkan sepeda motor di halaman dan menyimpan handphone miliknya di dasboard.

“Setelah itu korban masuk ke dalam toko mengantarkan cucian. Namun pada saat ingin pulang, korban baru sadar HP yang di tinggal di dalam box tersebut sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Adapun barang yang hilang berupa satu buah HP merk Samsung S9+ warna midnight black. Korban yang merasa dirugikan karena hilang HP yang harga terbilang mahal itu, kemudian melaporkan ke Polres Banjarbaru untuk ditangani lebih lanjut.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru dengan nopol DA 6224 PF. Dari hasil penyelidikan, disinyalir motor tersebut dibawa pelaku dari Banjarmasin.

“Petugas mendatangi lokasi kediaman pemilik motor dan ternyata yang bersangkutan tidak ada di rumah saat itu. Namun petugas mendapatkan informasi bahwa pemiliknya sedang menginap di hotel,” bebernya.

Alhasil, Reskrim Polres Banjarbaru di back up Unit Resmob Polda Kalsel berhasil menemukan tersangka yang sedang berada di dalam kamar hotel di Banjarmasin dan langsung meringkus tersangka di kamar hotel tersebut.

Pelaku langsung digiring ke Polres Banjarbaru dan diproses Sat Reskrim Polres Banjarbaru sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga menyita barang bukti sebuah HP merk Samsung S9+ warna midnight black dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru dengan nopol DA 6224 PF. “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkas AKP Siti. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->