Connect with us

Hukum

Terciduk ‘Siap Layani’ di Kos, PSK Online Didenda Rp500 Ribu

Diterbitkan

pada

Sidang tipiring berlangsung di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Kamis (7/3/2024) pagi. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Perempuan muda yang terciduk ‘siap layani’ di sebuh kos di Banjarbaru menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

Sidang tipiring berlangsung di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Kamis (7/3/2024) pagi.

Perempuan berinisial SL (23) mengikuti sidang atas tuduhan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan prostitusi.

Baca juga: Vonis Ringan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin

Matrida Iga Rahma, jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengatakan, pada kasus prostitusi melalui aplikasi ini, SL dituntut biaya perkara dan denda sebesar Rp500 ribu.

“Kalau tidak sanggup membayar yang bersangkutan harus menggantinya dengan dengan kurungan penjara selama 5 hari,” ujar Mitrida setelah persidangan, Kamis (7/3/2024).

Sedangkan sambung dia, untuk pihak penyedia tempat atau orang yang menfasilitasi adanya kegiatan prostitusi online didenda sebesar Rp400 ribu atau jika tidak sanggup diganti dengan kurungan selama 4 hari.

Baca juga: Jemaah Aolia Gunungkidul Memulai Puasa

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru Denny Mahendrata. Foto: wanda

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru Denny Mahendrata mengatakan, praktik prostitusi online ini terbongkar setelah pihaknya melakukan investigasi undercover dengan cara memancing perempuan itu lewat aplikasi.

“Bidang Tibum melakukan operasi di lapangan tepatnya di Kelurahan Sungai Ulin menyusul adanya informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang memfasilitasi prostitusi online,” ujar Denny Mahendrata.

“Kemudian kita investigasi undercover ketika anggota kita sendiri membuktikan ternyata benar banar direspon lalu anggota langsung melakukan penangkapan,” sambung dia.

Adapun tempat yang memfasilitasi kegiatan prostitusi online tersebut dijelaskan Denny bukan rumah pribadi milik penyedia tempat, melainkan hanya rumah titipan.

Baca juga: Miliki Sabu Beserta Timbangan Digital Dua Warga Belitung Darat Ditangkap

Dia pun mengatakan bahwa sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku.

“Sidang adalah awal dari sidang-sidang selanjutnya, insyallah kita nanti akan lakukan lagi giat operasi, salah satunya kepada penyedia minuman beralkohol yang tentunya tak lepas dari sasaran kita,” tuntas Denny. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->