Hukum
Terbukti Langgar Izin Tinggal, WNA Cina Dideportasi Lapas Banjarbaru
BANJARBARU, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRC) akan dibebaskan Lapas Banjarbaru. WNA asal RRC itu atas nama Wen Xian You (43) kelahiran Kota Jiangxi. Ia menjadi narapidana penyalahgunaan izin kunjungan yang dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan serta denda sebanyak Rp 25.000.000 dan subsider 1 bulan. Artinya karena ia tidak dapat membayar denda, maka hukumannya ditambah 1 bulan penjara.
Wen Xian You dipenjara karena kedapatan membuka lapak sebagai Pedagangan Kaki Lima (PKL) penjual perhiasan emas imitasi di Pasar Bauntung Banjarbaru pada akhir Oktober 2017 lalu, kemudian disidik PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin.
Dodi Karnida, Kepala Divisi Kemigrasian Kemenkumham Kalsel mengatakan, Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan hukuman itu pada hari Kamis (8/2) karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 122 huruf a UURI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,†katanya.
Ditambahkannya, yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan visa untuk melakukan bisnis tetapi pada kenyataannya dia melakukan kegiatan menjual emas imitasi dan cukup meresahkan masyarakat karena dia tidak fasih berbahasa Indonesia. WNA Cina itu bertransaksi dengan pembeli hanya dengan cara menulis daftar harga dan demikian juga ketika bernegosiasi dengan calon pembeli. Sebagai barang bukti penangkapan antara lain adalah 20 gulung perhiasan emas imitasi, 72 plastik klip yang berisi perhiasan emas imitasi dan peta wilayah Indonesia berbahasa Cina.
Besok setelah dibebaskan dari Lapas Banjarbaru dan dijemput petugas Kanim Banjarmasin, ia akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Banjarmasin sambil menunggu kesiapan kepulangannya ke negara asal. Dipulangkan jika sudah memiliki tiket yang harus disediakan oleh yang bersangkutan, keluarga atau temannya atau perwakilan negaranya di Indonesia.
Setelah itu ia akan dideportasi dengan pengawalan petugas Imigrasi dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (TANGKAL) yaitu daftar orang-orang yang tidak disukai untuk datang dan berada di Indonesia. Penangkalan ini berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan sesuai dengan hasil analisa dari Direktorat Jenderal Imigrasi.(ammar)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluSudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
-
HEADLINE2 hari yang laluUMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPolres Banjarmasin Sita Sabu 1,4 Kg dari Bandar di Sungai Paring Martapura
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluWali Kota Yamin: Jangan Ada Euforia Berlebih Malam Pergantian Tahun






