NASIONAL
Terbitkan Status DPO Mardani Maming, Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Praperadilan!
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Gugatan praperadilan yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming melalui pengacaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, kandas di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan dengan cara menetapkan nama Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang. Ini sabotase praperadilan kami,” kata Denny usai sidang.
Denny mengatakan pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani ditetapkan sebagai DPO. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.
Baca juga : Gugatan Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Denny mengatakan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.
“Jadi, tidak ada niat (Mardani) untuk tidak datang. Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut. Ini jadi proses sabotase praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah,” jelasnya.
“Tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius, dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa kami persoalkan,” lanjut Denny.
Menurut dia, penolakan praperadilan ini pun mengganggu rasa keadilan. Sebab, ia menjelaskan, selama ini kliennya tidak mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca juga : 2 Rumah Terbakar di Sungai Sipai, Salhah Pontang-panting Selamatkan Anggota Keluarga
Ia mengklaim, hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang pihaknya kirimkan kepada KPK terkait ketidakhadiran Maming dalam pemeriksaan.
“Kami tetap menyampaikan surat permintaan, yuk sama sama nunggu putusan hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Jadi tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan, kan praperadilan cuma tujuh hari. Kenapa tidak menunggu tujuh hari itu sih untuk menghindari komplikasi hukum?” ujarnya.
Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7/2022), sesuai janji sebelumnya. “Insya Allah,” ujar Denny.
Anggota Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyebut hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Hendra Utama Sotardodo mempertimbangkan status Mardani yang masuk ke dalam DPO untuk menolak permohonan praperadilan.
Baca juga : Gubernur Kaltara Ajak Semua Pihak Peduli Perkembangan Anak
“Kemarin kami sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir sehingga secara hukum kami sah dan berwenang mengeluarkan surat pencarian orang,” kata Iskandar Marwanto.
Seperti Denny yang berdalih menggunakan SE MA Nomor 1 Tahun 2018, Iskandar mengatakan ada larangan praperadilan oleh orang yang masuk dalam DPO sehingga hakim tadi mempertimbangkan hal itu. “Kedudukan yang bersangkutan dalam pencarian orang sehingga sesuai dengan SE MA No 1/2018,” tambah Iskandar.
Masuknya nama Mardani dalam DPO membuat hakim mempertimbangkan dalam kerangka putusan sebelum putusan keluar.
“Akan tetapi, itu ranah hakim. Intinya kami mengapresiasi putusan hakim karena kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPK,” ungkap Iskandar yang juga menjabat sebagai Plt Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi KPK.
Baca juga : Dishub Banjarmasin Alihkan Arus Dua Arah di Jembatan Sulawesi
Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menyebut bahwa KPK dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas Nama Mardani H Maming.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata hakim Hendra.
Hakim Hendra menyebut untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang, dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk DPO maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
“Jika sudah dimohonkan praperadilan, hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena SE MA No 1/2018. Maka, permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara,” ungkap hakim Hendra.
KPK juga sudah meminta bantuan pihak kepolisian dalam pencarian Mardani sejak 26 Juli 2022. Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.(Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Pemkab HSU Sinergikan Prioritas Pembangunan Daerah
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki





