Kabupaten Tanah Bumbu
Terbatas Usia, 9 Kecamatan Belum Penuhi Perwakilan Perempuan Panwascam

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan masyarakat bebas bersyarat dalam mendaftar.
Terungkap jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tanbu, telah memenuhi dua kali kebutuhan, namun masih terdapat 9 kecamatan yang belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan.
Diantaranya Kecamatan Angsana 25%, Batulicin 25%, Kusan Hilir 16%, Kusan Tengah 27%, Kusan Hulu 28%, Teluk Kepayang 22%, Satui 25%, Karang Bintang 25% dan Kecamatan Mantewe 28%.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelitian administrasi berkas pendaftaran Calon Peserta Seleksi Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga : Momen Pelaku UMKM Banua Kenalkan Produk di Semua Venue MTQ Nasional XXIX
“Oleh sebab itu, maka Bawaslu Tanah Bumbu melaksanakan perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan mulai 2 hingga 8 Oktober, dengan penerimaan berkas pada hari kerja di 3 hingga 7 Oktober 2022 lalu,” kata Ketua Bawaslu Tanbu, H Kamiluddin Malewa, Minggu (9/10/2022).
Menurutnya, salah satu faktor penyebab utama minimnya pendaftar adalah usia yang dipersyaratkan minimal 25 tahun.
Warga yang usianya 25 tahun atau lebih dianggap sulit memenuhi persyaratan untuk ‘Bekerja Penuh Waktu’, terlebih sedang terikat dengan pekerjaan resmi di instansi lain dan harus memperoleh izin dari atasan langsung,.
“Hal ini juga mempengaruhi tidak terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan di tingkat penyelenggara pengawas adhoc Bawaslu pada setiap periode. Faktor lainnya jika dibanding dengan honor, besarnya tanggung jawab dan tuntutan kerja penuh waktu, mereka lebih memilih menjadi Tim kampanye atau Timses,” sambung Kamiluddin.
Meskipun pendaftaran diperpanjang, masih terdapat 5 kecamatan yang tidak memenuhi 30% ketewakilan perempuan yakni Kecamatan Angsana 25%, Karang Bintang 28%, Kusan Tengah 27%, Satui 25%, Teluk Kepayang 28%. Setelah perpanjangan masa pendaftaran, total pendaftar keseluruhan mencapai 123 orang.
“Berdasarkan pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan, perpanjangan dilakukan satu kali dan apabila tidak terpenuhi, maka dilanjutkan kepada tahapan berikutnya,” tutur Ketua Bawaslu Tanbu.
Hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran akan diumumkan tanggal 12 Oktober 2022, dengan peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes online CAT socrative selama sehari.
Pelaksanaan Tes Online Bawaslu Tanah Bumbu ini direncanakan pada Sabtu 15 Oktober 2022 dengan dibagi dalam tiga Sesi di tanggal 12-18 Oktober 2022.
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait tentang keterpenuhan syarat administrasi peserta, rekam jejak, kinerja dan kecakapan peserta seleksi,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk

-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
32 Desa di Empat Kecamatan Banjir, Pemkab Kapuas Kirim Logistik Bantuan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Safari Ramadan ke Lokgabang, Bupati dan Wabup Banjar Dapat Sambutan Hangat Warga
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Hadapi PSU 19 April, Bawaslu Banjarbaru Aktifkan Kembali Petugas
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
Bantuan Logistik Banjir Dikirim, Camat Mantangai Terima Kasih Atas Nama Warga
-
HEADLINE2 hari yang lalu
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
-
RELIGI2 hari yang lalu
Baznas HSU Salurkan 1.000 Paket Ramadan di Sembilan Kecamatan