Connect with us

HEADLINE

Terancam Penjara 15 Tahun, Pemuda di Kusan Hilir ‘Makan’ Ponakan Sendiri

Diterbitkan

pada

Ilustrasi tindak asusila. Grafis: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang nelayan di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu berinisial SH, bakal berurusan ke meja hijau pengadilan.

SH, laki-laki masih berusia 22 tahun dijebloskan ke tahahan Mapolres Tanbu, akibat ulahnya sendiri menyetubuhi IC pelajar berusia 16 tahun, yang tak lain keponakannya sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

“Peristiwa ini terjadi pada bulan April 2022 sekitar pukul 00.00 Wita, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Provinsi, Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, kata Kasi Humas Polres Tanbu, Kamis (7/7/2022).

 

Baca juga  : Gelapkan Uang COD Pelanggan, Kurir Jasa Expedisi di Satui Dibekuk Polisi 

Korban yang masih di bawah umur saat itu berkunjung ke rumah SH untuk menginap. Namun, saat tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita, SH tak kuasa menahan nafsu birahi kemudian memperkosa keponakannya sendiri.

Kejadian baru terungkap, setelah korban IC mengaku kepada keluarga karena telah diperkosa sang paman. IC ditemani keluarga melapor ke Polsek Kusan Hilir, dan oleh aparat penegak hukum laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Akhirnya, pada Senin (5/7/2022) sekitar pukul 14.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan SH di rumahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016.

“SG terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP I Made Rasa. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->