Connect with us

Kanal

Telah Resmi! UMP 2026 Kalimantan Tengah Naik 6,12%

Diterbitkan

pada

UMP 2026 Kalimantan Tengah Naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah 2026 akhirnya sudah ditetapkan oleh Gubernur Agustiar Sabran melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 pada Jumat (19/12/2025).

Keputusan ini menjadi landasan hukum pemberlakuan upah minimum untuk pekerja di wilayah Kalimantan Tengah.

Berapa UMP 2026 Kalimantan Tengah?

Sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditandatangani gubernur, UMP 2026 Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Meningkat sebanyak 6,12 persen atau naik sebanyak Rp212.516 dibandingkan UMP tahun 2025.

Penetapan kenaikan ini dilakukan dengan pertimbangan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup pekerja yang layak.

Baca Juga: Cek Kenaikan UMP 2026 Kalimantan di Semua Provinsi, Potensi Naik 10,5%!

Dasar Penetapan UMP Kalimantan Tengah 2026

Perhitungan dan penetapan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pengupahan.

Kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengangkat harkat dan martabat, khususnya masyarakat Dayak dan masyarakat umum Kalimantan Tengah (Manggatang Utus), dengan semangat kearifan lokal dan bingkai NKRI, menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

UMK 2026 Kalimantan Tengah

Setelah diumumkannya UMP 2026 Kalimantan Tengah, lantas bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)? 

Pada Jumat (19/12/2025) Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pranowo, mengatakan bahwa UMK Kalimantan Tengah 2026 sudah ditetapkan dan akan diumumkan secara serentak. Dipastikan, upah minimum di daerah tingkat II akan ditetapkan secara bersamaan. 

Saat ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah menyepakati UMK Kotim 2026 sebesar Rp3.756.643,61 per bulan, atau naik sebanyak Rp197,530,76 atau 5,55 persen.

Kesepakatan ini akan segera direkomendasikan ke Bupati Kotim yang selanjutnya Kepala Disnakertrans menyampaikan ke Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah melalui Disnakertrans Provinsi untuk ditetapkan gubernur. 

Baca Juga: Jadwal Pengumuman UMP 2026 Resmi Pemerintah Tiap Provinsi, Simak Ketentuannya

UMSP Kalimantan Tengah 2026

Selain UMP, ditetapkan juga UMSP oleh gubernur. UMSP adalah upah minimum yang diterapkan khusus pada sektor industri tertentu di tingkat provinsi. 

UMSP diberlakukan karena pada sektor-sektor tertentu memiliki kondisi atau risiko kerja yang lebih tinggi, serta memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dan membutuhkan standar upah yang lebih baik. Contohnya di sektor pertambangan, perkebunan, manufaktur, atau industri padat karya.

Upah minimum sektoral secara umum tidak boleh lebih rendah dari UMP dan memungkinkan pekerja mendapatkan bayaran yang layak.

UMSP 2026 Kalimantan Tengah juga sudah ditetapkan di sektor-sektor tertentu. Pada sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen.

Pada sektor perkebunan kelapa sawit, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan. Naik sebanyak Rp212.906 atau 6,12 persen dari tahun 2025.

Aturan Penerapan UMP 2026 untuk Perusahaan

UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Apabila perusahaan memberikan upah lebih tinggi dari apa yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Perusahaan juga tidak boleh memberi upah lebih kecil atau rendah dari ketetapan, kecuali pada usaha mikro dan usaha kecil dengan upah yang berlaku sesuai kesepakatan pelaku usaha dengan pekerja.

Baca Juga: Bisa Naik 7%! Cek Simulasi Kenaikan UMP 2026 Kalimantan Selatan Dengan Rumus Baru


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca